
batampos – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Batam mendapatkan apresiasi dari Pemko Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan, Satres Narkoba Polresta Barelang yang telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Batam.
“Saya mewakili bapak wali kota Batam mengapresiasi keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang, sehingga pada hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 22.249 kilogram,” ujarnya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta Barelang, Rabu (30/3/2022).
Dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam, Pemko Batam lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah. Di antaranya berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberikan informasi bila ditemukan indikasi peredaran narkoba.
Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkoba. Katanya, dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 22.249 kilogram itu, dapat menyelamatkan 22 ribu anak bangsa.
“Bapak wali kota sudah mengintruksikan agar dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba. Dan jika memang ditemukan ada indikasi peredaran narkoba di masyarakat, tentu kita akan melaporlan kepihak berwajib. Untuk persoalan dari segi penegakan hukum, itu menjadi tugas polisi,” paparnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan pihaknya pada 15 Februari lalu di Perairan Pulau Buaya, Galang. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 22,249 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka.
Ia mengapresiasi jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran Sabu di perairan Kota Batam.
“Kita berantas peredaran narkoba di wilayah Polda Kepri khususnya di Kota Batam. Sama-sama kita himbau kepada masyarakat sekiranya ada informasi di wilayahnya ada peredaran narkoba laporkan kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Tanpa dukungan dari masyarakat kami tidak bisa bekerja sendiri,” himbaunya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan amanat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 91.
Menurutnya, jika melihat dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan kondisinya sudah memprihatinkan dan membahayakan peredarannya di Kepulauan Kepri.
“Dimohon Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, stake holder terkait dalam memerangi narkoba di kota kita ini. Dari barang bukti yang disita ini petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 66 ribu sampai 88 ribu anak bangsa dari paparan atau penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Sebelum melakukan pemusnahan terhadap barang bukti senilai Rp33 miliar itu, akan dilakukan pengujian terhadap barang bukti sabu yang akan dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, perwakilan MUI Batam, Kejari Batam, BNNK Batam, serta BPOM Batam.(*)



