Jumat, 3 April 2026

Pasar Melayu Dibongkar, Konsumen Dirugikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Konsumen ruko dan kios di dalam kawasan pasar Melayu Raya di kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji dirugikan dengan ulah sekelompok orang yang merobohkan bangunan pasar dan pertokoan dalam beberapa hari terakhir ini. Mereka yang melakukan pengerusakan ini diinformasikan dari kelompok telah memenangkan PK MA RI nomor 123PK/TUN/2017 atas perkara TUN pasar tersebut.

Bangunan pasar Melayu di Batuaji yang sebagian besar sudah dirobohkan

Infomasinya, pihak yang melakukan perobohan bangunan ini merupakan partner PT Tiara Mantang, selaku pengembang kawasan pasar tersebut. Memang pasar itu sudah cukup lama mangkrak. Pertokoan dan ruko pasar tersebut dipasarkan sejak tahun 2001 silam dan sudah dibeli masyarakat. Seiring berjalannya waktu terjadilah polemik antara pengembang dengan partner sehingga keluarlah keputusan MA. Dan berdasarkan putusan MA itulah sekelompok orang tersebut bisa merobohkan paksa bangunan pasar, ruko dan kios yang sebelumnya sudah dibeli masyarakat dari pengembang.

“Padahal kami sudah beli putus dari Tiara Mantang. Kita punya sertifikat. Masalah mereka ini (pengembang dan partnernya) kok konsumen yang dikorbankan. Ini akan kami laporkan kasus pengerusakan. Kami dirugikan dengan tindakan pengerusakan ini,” ujar Lia, seroang konsumen bersama Deni, Supardi dan Eva, konsumen lainnya, Selasa (5/4) lalu.

BACA JUGA: Ahmad Mipon Divonis 2,5 Tahun, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kios di Pasar Melayu

Konsumen yang tak terima dengan tindakan sewenang- wenang itu akhirnya menghentikan aktivitas pembongkaran lokasi pasar, Selasa (5/4) kemarin.

“Yang bongkar ini orang yang beli besi-besi tua ke partner yang mengaku menang MA. Ini kami hentikan mereka dan sudah kami dokumentasi untuk laporan nanti,” kata Supardi.

Supardi dan konsumen ruko dan toko di pasar Melayu berharap agar laporan mereka nanti dapat diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Sebab, sebelumnya mereka sudah berupaya lapor masalah tersebut namun kurang ditanggapi. “Kemarin sudah coba kita laporkan tapi katanya harus ada sertifikat asli dari ruko yang kami beli. Sertifikat ini lagi di Pengadilan karena sebelumnya ada masalah pengelolaan pasar yang kurang pas,” ujar Supardi.

Supardi berharap agar polisi bisa mengcross cek langsung sertifikat ruko dalam pasar tersebut di pengadilan sebab sertifikat itu sementara waktu belum bisa diambil. “Sama-sama penegak hukum harusnya saling cross cek. Kami tidak bisa menunjukkan sertifikat asli karena masih ada proses hukum lain yang sedang berjalan di pengadilan, tapi kami punya surat dari pengadilan yang menyatakan memang sertifikat itu belum bisa diambil sementara waktu. Mohonlah ini dipertimbangkan karena kami dirugikan atas tindakan semena-mena ini. Kami beli putus itu ruko bukan dikasih gratis sama Tiara Mantang,” kata Supardi.

Sementara pihak yang melakukan pembongkaran paksa saat dicoba konfirmasi belum bisa karena pekerja yang ditemui di lapangan enggan berkomentar banyak. (*)

Reporter: Eusebius Sara

UPDATE