Jumat, 17 April 2026

Kepri Dapat Kuota 586 Orang JCH, Usia di Atas 65 Tahun Dikeluarkan dari Daftar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepri, Mahbub Daryato mengatakan, Kemenag sudah menetapkan kuota Jemaah Calon Haji (JCH) untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Menurutnya, Provinsi Kepri mendapatkan jatah sebanyak 589 CJH dan petugas pendamping.

“Berdasarkan data yang disampaikan Kemenag, untuk Provinsi Kepri mendapatkan bagian 586 orang CJH. Petugas Haji Daerah (PHD) 2 orang, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PHD) 1 orang,” ujar Mamhbub Daryanto melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah, Afrizal, Selasa (26/4) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, pihaknya akan menjelankan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Bagi JCH yang sudah mendaftar, namun usianya diatas 65 tahun akan dikeluarkan dari daftar tunggu sementara. Penetuan siapa JCH yang berangkat pada tahun ini, sesuai nomor urut kursi yang sudah ditetapkan.

“Jika ada CJH yang diatas 65 tahun, maka yang menggantikan adalah nomor kursi yang diatasnya. Mereka yang dipilih untuk berangkat, adalah daftar tunggu di tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Disebutkannya, dari data sebelumnya, ada sebanyak 1.281 JCH yang seharusnya dipersiapkan berangkat pada pelaksaan ibadah haji tahun 2022 ini. Namun jumlahnya sekitar 50 persen lebih saja yang diberikan oleh Kemenag. Lebih lanjut katanya, saat ini waiting list di Kepri sudah mendekati tahun 2041.

Persiapan untuk keberangkatan 2022 jika diselenggarakan diantaranya meliputi persiapan paspor, visa, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lengkap. Sementara untuk manasik haji dilakukan secara online melalui aplikasi haji pintar dan berbagai media lainnya.

“Kami juga sudah membagikan panduan manasik haji dimasa pandemi. Semoga penantian panjang para JCH bisa terjawab dengan adanya keberangkatan pada pelaksaan ibadah haji tahun 2022 ini,” harapnya.

Kemudian, terkait besaran biaya haji, tetap sesuai dengan usulan Menteri Agama. Adapun besaran BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368. Anggaran tersebut didalamnya termasuk biaya untuk penyelenggaraan protokol kesehatan. Sedangkan untuk biaya umrah yang diselenggarakan oleh penyelenggara umrah sudah mendekati Rp.39 juta.

“Nanti besaran biaya resmi akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan Presiden melalui Keppres,” tutup Afrizal. (*)

 

 

Reporter: JAILANI

UPDATE