Minggu, 1 Februari 2026

Total Piutang Wajib Pajak di Batam Rp430 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Kota Batam mengantre membayar PBB beberapa waktu lalu. Foto: Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat, total piutang pajak yang belum dibayar wajib pajak mencapai Rp430 miliar piutang. Sementara total yang berhasil didapatkan tahun lalu Rp40 miliar.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, Pemko Batam terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari segala sektor. Salah satunya mencoba menagih jumlah piutang dari wajib pajak.

“Sepanjang tahun ini, kami berupaya menagih total piutang yang masih mengendap, dan belum dibayarkan wajib pajak,” kata dia.

Azmansyah mengatakan, melalui evaluasi yang dilakukan setiap bulan, upaya untuk mengoptimalkan penagihan terus dilakukan.

Pihaknya menghubungi wajib pajak dan meminta agar segera melunasi tunggakan mereka.

“Persuasif saja. Karena mungkin masih dalam recovery ekonomi. Sehingga wajib pajak belum mampu melunasi tunggakan pajak mereka. Kendati demikian kami tetap upayakan,” ujarnya.

Penagihan aktif merupakan upaya, tidak berhenti di situ upaya lain bahkan memanggil penunggak pajak. Ia berharap jumlah yang ditagih bisa lebih maksimal di tahun ini.

“Tim juga mendatangi wajib pajak yang meninggal dalam upaya optimalisasi penagihan. Upaya-upaya ini yang diharapkan bisa mendongkrak capaian PAD dari segi pajak,” imbuhnya.

Azmansyah mengatakan, program peningkatan yang dijalankan tahun lalu yaitu relaksasi untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) cukup memberikan dampak terhadap optimalisasi capaian pajak.

Keringanan yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk memberikan daya tarik bagi objek pajak untuk membayar pajak mereka.

Ia menyebutkan saat ini masih banyak pajak yang belum dilunasi objek pajak. Untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi, dan melihat apakah program ini akan diterapkan kembali di tahun ini.

“Kami upayakan penagihan aktif dulu lah,” imbuhnya.

Ia menyebutkan tahun ini target untuk PBB mencapai Rp 255 miliar. Tentu dengan besarnya target, harus ada upaya untuk mencapai hasil tersebut.

Salah satunya dengan menarik tunggakan pajak yang masih ada sampai saat ini.

Seiring membaiknya sektor perekonomian, ia juga berharap ini memberikan dampak bagi seluruh sektor. Sehingga wajib pajak bisa melunasi atau membayarkan kewajiban mereka.

Beberapa tahun belakangan ini, keringanan terhadap objek pajak diberikan karena mereka kesulitan menghadapi pandemi Covid-19, yang membuat bisnis mereka kesulitan.(*)

Reporter: Yulitavia

Update