
batampos – Dua okum wartawan media online, Fery Iood dan Sukma Andry Stungky, yang melakukan pemerasan kepada pengusaha di Batam, sudah merencanakan aksinya tersebut. Keduanya meminta uang Rp 3 juta kepada pengusaha dan hasilnya dibagi dua.
“Itu ada event bonus dari korban di tempat usahanya. Jadi mereka (pelaku) mengetahui dan merencanakan untuk memeras,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batamkota Iptu Yustinus Halawa.
Yustinus menjelaskan mengetahui ada event di kafe milik korban, pelaku langsung datang ke lokasi untuk mengancam. Awalnya, pelaku berpura-pura menikmati event.
“Kemudian pelaku mengmbil dokumentasi di lokasi dan mengancam korban untuk melaporkan kegiatan itu ke polisi,” katanya.
Selain mengancam melaporkan usaha korban ke polisi, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video event yang diadakan korban ke media sosial. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut agar usaha korban ditutup.
Tak hanya itu, untuk menakuti korban, pelaku juga mengirimkan kontak ponsel Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Golden Hart. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan uang yang sudah diminta.
“Kita tangkap setelah menerima kaporan korban. Untuk barang bukti ada uang dan amplop yang akan diserahkan ke pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4-9 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



