Minggu, 15 Februari 2026

11 Ribu Makam di Batam Menunggu Registrasi Ulang Ahli Waris

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Satu keluarga sedang ziara kubur di TPU Seipanas. F.Iman achyudi

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam akan melakukan pendataan dan registrasi ulang terhadap pemakaman yang ada di TPU Taman Langgeng Seipanas.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batam, Amsakar Achmad mengatakan melalui DMI pihaknya membantu pemerintah dalam upaya melakukan pendataan makam tersebut. Saat ini terdapat kurang lebih 15 ribu makam, dan yang sudah mengkonfirmasi ulang sebanyak 4 ribu ahli waris.

Berdasarkan data tersebut, terdapat kurang lebih 11 ribu makam di Batam yang belum diregistrasi ulang oleh pihak keluarganya. Untuk itu, perlu percepatan penyampaian informasi, agar hal ini bisa berjalan lebih cepat.


“Jadi tujuannya memang mencari tahu dan memastikan keberadaan ahli waris makam yang ada di sana. Menurut laporan mereka kepada saya ada makam yang tidak ada ahli warisnya sama sekali. Tentu ini perlu dilakukan mengingat makam ini merupakan hal yang penting,” kata Amsakar, Senin (27/6).

Melalui DMI pihaknya membantu mensosialisasikan dan menyebarkan informasi tersebut. Menurutnya, informasi pemakaman ini akan mendapatkan respon yang lebih cepat dari masyarakat, dan tersampaikan kepada ahli waris dari makam yang berada di Taman Langgeng Seipanas.

“Ahli waris wajib tahu kalau ada anggota keluarga mereka yang dimakamkan di sana. Sehingga penting sekali pendataan ini. Untuk itu, saya mencoba menyebarkan informasi ini melalui DMI yang ada di Batam,” ujarnya.

Ia berharap melalui dewan masjid informasi registrasi ulang makam ini bisa berjalan lebih cepat. Diharapkan 70 persen dari makam yang ada saat ini bisa terdata melalui masifnya penyampaian informasi ini kepada masyarakat.

“Semoga banyak yang merespon informasi ini dengan baik. Sehingga dalam waktu dekat ini makam yang ada di sana bisa diregistrasi ulang oleh anggota keluarga mereka. Tujuan kami tentu memastikan ahli waris tahu lokasi makam anggota keluarga mereka. Pemko Batam tidak ingin suatu nanti ada masalah,” kata Wakil Wali Kota Batam ini.

Makam Taman Langgeng ini merupakan salah satu area pemakaman yang sudah ada sejak 1970 silam. Registrasi ulang ini penting, jika nanti ada informasi atau kebijakan dari pemerintah yang perlu diketahui oleh ahli waris. Untuk itu Pemko Batam melakukan registrasi ulang.

“Saya rasa melalu masjid informasi ini akan mendapatkan respon lebih cepat. Pendataan ini penting, untuk itu harus segera dilakukan. Kalau informasi pendataan sudah sejak Maret lalu, namun masih banyak yang belum melalukan registrasi ulang, makanya perlu langkah percepatan, dan DMI di sini tujuannya membantu,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

Update