Rabu, 28 Januari 2026

Perjalanan Domestik Kembali Diperketat, Gerai Vaksin Tersedia di Bandara Hang Nadim

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Program vaksinasi Covid-19 terus digencarkan Binda Kepri dengan membuka rutin gerai vaksinasi, termasuk pada Minggu (17/7).

Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik, Binda Kepri membuka gerai vaksinasi tidak hanya di SP Plaza Sagulung tetapi juga di Bandara Hang Nadim Batam.

Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R. C. Gumay mengatakan Binda Kepri berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapat vaksin Covid-19.

“Pemerintah telah resmi memberlakukan kembali kewajiban tes skrining Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik sehingga vaksinasi di bandara akan sangat membantu masyarakat yang butuh segera vaksin, khususnya booster,” jelas Gumay.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Tes Antigen atau PCR Jika Belum Booster

Ketentuan mengenai tes skrining Covid-19 tersebut resmi berlaku mulai 17 Juli 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Tentunya apabila masyarakat telah mendapat booster maka dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak perlu melengkapi hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen apabila akan bepergian,” imbuhnya.

Vaksinasi booster juga saat ini tidak hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, tetapi juga transportasi laut.

Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19, Gubernur Kepri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 698/SET-STC19/VII/2022 tentang Ketentuan PPDN dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Sesuai dengan SE Gubernur Kepri, maka bagi PPDN yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah aglomerasi Provinsi Kepri juga diwajibkan memenuhi kewajiban tes skrining Covid-19.

Bagi masyarakat yang telah mendapat booster yang akan bepergian di wilayah aglomerasi Kepri tidak perlu melakukan tes skrining Covid-19. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

Update