Minggu, 5 April 2026

Ungkap 2 Kasus, Kapolresta Barelang: Hentikan Seluruh Perjudian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim dan penyidik Polresta Barelang memberikan keterangan pengungkapan perjudian saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menindak 2 kasus perjudian, yakni jenis gelanggang permainan (gelper) dan sie jie. Dari lokasi perjudian ini, polisi turut mengamankan 7 orang tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak seluruh perjudian di wilayah masing-masing.

“Ini sesuai intruksi Kapolri. Maka kita menindak segala perjudian di wilayah Polresta Barelang,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (18/8) siang.

Nugroho menjelaskan penindakan gelper dilakukan di warung Teluk Bakau, Nongsa pada 3 Agustus. Dari lokasi, polisi menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari Mustamin sebagai pemilik, Sri Astuti, wasit, dan Eko, Pardi, Zahri sebagai pemain.

Kemudian barang bukti uang tunai ratusan ribu, 2 master mesin, 2 mesin, serta buku catatan.

“Permainan gelper ini harus ada izin dari Dinas Pariwisata dan membayar pajak juga. Izinnya permainan ketangksan dan ada aturan main. Tidak boleh ada transaksi uang,” kata Nugroho.

Sedangkan dari perjudian sie jie polisi menangkap Ismail, bandar dan Agung, pembeli di warung kawasan Jodoh, Batuampar pada 17 Agustus. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan ponsel, buku rekapan, serta uang tunai ratusan ribu.

Dengan instruksi Kapolri ini, Nugroho menegaskan akan menindak seluruh perjudian di Batam, termasuk judi online. Untuk itu, ia meminta para pelaku perjudian untuk menghentikan aktivitasnya.

“Jika masih ada niat (pemilik atau bandar) supaya dihentikan (aktivitas). Jika masih temui akan kami tindak,” ungkapnya.

Untuk memberantas seluruh perjudian ini, kata Nugroho, ia meminta kerjasama dari seluruh masyarakat. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas perjudian.

“Apa bila mendapati diduga adanya perjudian segera laporkan ke kita dan aka kita cek. Dan jika ditemukan unsur perjudian langsung ditindak,” tutupnya.

Sementara itu, dari pengakuan Mustamin pemilik gelper, lokasi tersebut sudah beraktivitas selama sebulan. Dalam sehari, ia mengaku mendapatkan omset jutaan rupiah.

“Izinnya tidak ada. Warung itu saya sewakan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP jo 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE