
batampos – Program relaksasi pajak yang tengah berlangsung cukup mendapatkan respon positif dari msayarakat Batam, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban. Data realisasi pendapatan piutang pajak masa stimulus per 18 Agustus 2022 sudah mencapai Rp. 9.211.528.782.
Sekretaris Bapenda Aidil Agung mengatakan berdasarkan data pekan pertama total piutang yang berhasil tertagih adalah Rp 4,7 miliar.
“Minggu kedua ini capaian hampir sama dengan pekan pertama,” kata dia, Minggu (21/8).
Ia menjelaskan evaluasi pekan pertama lalu, informasi relaksasi ini belum tersampaikan secara luas. Untuk itu, pihaknya menggencarkan dengan memasang baliho, dan pemberitahuan melalui media sosial untuk mendorong tercapainya target dari program relaksasi pajak ini.
Selain itu, tim Bapenda juga turun setiap hari. Tidak saja melalukan penagihan piutang, petugas juga menyampaikan langsung program relaksasi ini kepada wajib pajak yang berupa badan usaha kategori sedang, dan besar untuk menyampaikan informasi ini melalui jalur asosiasi pengusaha dan lainnya.
“Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta,” jelasnya.
Berbagai upaya untuk mengoptimalkan hasil dari program ini terus dijalankan. Keringanan yang diberikan Pemko Batam ini diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha dan wajib pajak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak selama Agustus. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang. Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.
Adapun ketentuannya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan. (*)
Reporter : YULITAVIA



