
batampos – Polsek Batuampar menangkap AL, 35, dan HK, 40. Keduanya diamankan usai mencuri sepeda motor di Perumahan GMP, Tanjungsengkuang. Motor curian digunakan keduanya untuk melakukan aksi penjambretan di kawasan Nagoya, Lubukbaja.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada 20 Agustus lalu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kontak motor korban.
”Pelaku ini juga merupakan residivis dan berhasil kami tangkap tiga hari setelah kejadian (pencurian) di kawasan Nagoya,” ujar Salahuddin, Selasa (30/8/2022).
Salahuddin menjelaskan, usai mencuri motor, pelaku melanjutkan aksinya menjambret. Sasarannya pengendara ataupun pejalan kaki wanita.
”Di hari yang sama, setelah mencuri motor, pelaku juga menjambret di kawasan Nagoya. itu dari pengakuan pelaku, namun laporan jambretnya belum ada,” katanya.
Saat beraksi mencuri motor maupun menjambret, pelaku memiliki peran berbeda. AP bertugas sebagai eksekutor atau membobol motor serta mengambil barang korban. Sedangkan HK bertugas mengawasi dan jadi joki.
”Setiap mencuri atau menjambret itu mereka selalu bersama,” sambung Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir.
Dirga menambahkan, dari pemeriksaan pelaku, pencurian motor dan penjambretan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



