
batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri terus mengusut dugaan korupsi di Dispora Provinsi Kepri. Sampai saat ini, sudah puluhan orang dimintai keterangan oleh polisi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho mengatakan saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara. “Pemeriksaan masih terus berjalan,” kata Nugroho.
Saat ditanya, mengenai taksiran kerugian negara. Nugroho mengaku nilainya tak jauh, dengan klaster pertama. Dia memperkirakan kerugian negara sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. “Sebab temuan awal kami itu, Rp20 miliar. Bagi saja dengan tiga klaster, yah sekitar-sekitar segitu lah,” ungkapnya.
Alasan kenapa ada pembagian klaster, kata Nugroho, demi memudahkan penyelidikan. Selain itu, juga adanya perbedaan orang-orang yang terlibat setiap klasternya.
“Modusnya sama, tak jauh beda. Orang yang terlibat saja berbeda,” tuturnya.
Pemeriksaan klaster kedua ini terus berlangsung sampai saat ini. Nugroho memastikan usai mendapatkan kepastian kerugian negara dari BPKP, akan segera melanjutkan penyelidikan ke tahap selanjutnya.
“Tunggu saja, nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai klaster ketiga. Nugroho mengatakan akan menyelesaikan satu persatu dulu. “Pertama sudah selesai, kedua sedang berjalan,” tuturnya.
Dari informasi didapat Batam Pos, klaster kedua ini juga berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2020. Modus korupsi yang digunakan dengan membuat kegiatan atau pembangunan fiktif. Sedangkan uangnya diambil oleh oknum-oknum yang merancang korupsi ini.
Terkait otak pelaku dari perbuatan yang merugikan negara miliaran rupiah ini, Nugroho mengatakan untuk klaster pertama telah ditemukan orangnya. Namun masih buron sampai saat ini yakni Muksin alias Usin.
Muksin merupakan honorer, namun bisa mengendalikan aliran korupsi ini. Muksin juga disebut-sebut sebagai saksi kunci, yang dapat mengarahkan polisi ke otak pelaku mega korupsi di Provinsi Kepri tersebut. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



