
batampos – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) menyurati kecamatan hingga kelurahan terkait verifikasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Sekretaris Dinsos-PM Batam, Leo Putra, mengatakan, proses verifikasi melibatkan pihak kecamatan hingga kelurahan.
Data yang diperoleh diserahkan ke 64 kelurahan untuk diverifikasi berdasarkan nama, alamat, dan rekening.
“Masih berlangsung. Petugas tengah memastikan ada, atau tidaknya calon penerima ini. Tidak saja itu, petugas juga memastikan kelayakan calon penerima bantuan,” sebutnya.
Kata dia, Batam mendapatkan kuota 54.624 penerima dari Provinsi Kepri untuk penyaluran Oktober mendatang.
Baca Juga: Pemko Batam Salurkan BLT Hanya Satu Kali, Alasannya
Berdasarkan surat dari Sekda yang diterima, kesiapan verifikasi ini diharapkan bisa selesai paling lambat 23 September mendatang. Untuk itu, pihaknya melakukan monitoring ke kelurahan sebelum penetapan calon penerima.
“Mekanismenya diverifikasi dulu. Kalau sudah final, harus ditetapkan di tingkat kelurahan, kecamatan, setelah itu baru pada kami (tingkat kota). Usai selesai semua proses penetapan baru dilanjutkan dengan proses penyaluran” jelasnya.
Leo mengakui proses verifikasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Petugas harus mematikan pendataan ini berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses penyaluran nanti, pihaknya juga akan meminta pendampingan, agar penyaluran bansos berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Rp 13 Miliar Untuk BLT, Pasar Murah, Hingga Subsidi BBM
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Jefridin menyampaikan proses penyaluran bansos menjadi perhatian Pemko Batam. Hal ini karena anggaran yang dikeluarkan untuk bansos tidak sedikit.
“Kalau dengan jumlah 54 ribu itu menghabiskan hingga Rp 16 miliar lebih. Jadi harus benar-benar kami awasi dengan benar. Mulai dari proses verifikasi, penetapan, hingga penyaluran nanti,” jelasnya
Untuk itu, ia meminta petugas verifikasi untuk benar-benar memastikan calon penerima BLT berada di Batam, dan layak menerima bantuan.
Pengambilan data berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah ada. Pihaknya mengingatkan kepada petugas, agar jangan ada yang menerima bantuan ganda.
“Tidak boleh menerima lebih dari satu. Kalau sudah terima dari pusat, tidak boleh terima dari daerah. Ini bisa menjadi masalah nanti,” tegasnya.(*)
Reporter: Yulitavia



