
batampos – Seorang siswi SMA di Batam digagahi dua pria yang baru dikenalnya. Modus pria yang bekerja sebagai supir travel ini mengajak pelajar tersebut jalan-jalan kemudian dijanjikan nikah.
Perbuatan bejat kedua pria tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Berawal dari kecurigaan orang tua korban karena anaknya tak pulang semalaman.
Padahal dari rumah anaknya yang masih berusia 16 tahun itu izin ke rumah teman. Namun ternyata, sang anak dibawa oleh dua pria yang baru dikenal dan dicabuli. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Lion Air dan Citilink Tujuan Batam-Medan, Batam-Jakarta, Batam-Padang
Kemarin kedua pria yang diduga mencabuli remaja putri itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka adalah Sa dan REP, yang bekerja sebagai supir salah satu travel di Batam.
Agenda sidang yakni keterangan saksi korban dan orang tua korban. Namun proses persidangan berlangsung tertutup karena korban masih di bawah umur.
“Agenda sidang keterangan saksi dari korban dan orang tuanya,” ujar kuasa hukum terdakwa Cristopher Ef Silitongga usai sidang.
Baca Juga: Taman Jodoh Boulevard Dipenuhi PKL, Wali Kota: Tak Bisa Saya Tertibkan
Dikatakannya, keterangan saksi korban menjelaskan bagaimana pencabulan itu terjadi. Berawal dari perkenalan saksi korban dengan salah satu terdakwa dari media sosial. Dari perkenalan itu, mereka pun semakin dekat dan akhirnya memutuskan bertemu.
“Saat bertemu, satu terdakwa membawa rekannya juga. Mereka mengajak korban keliling Batam, ke Barelang dan lainnya,”sebut Cristopher.
Ternyata dalam perjalanan itu kedua terdakwa sudah berniat untuk mencabuli korban. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel kawasan Pelita. Di sana korban digilir secara bergantian.
Baca Juga: Sudah 70 Hari Anak Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSBP Batam
“Awalnya korban dicabuli oleh Sa, usai Sa keluar masuk REP, yang juga mencabuli korban. Korban diiming-imingi akan dinikahi oleh salah satu terdakwa,” jelas Cris lagi.
Keterangan para saksi menurut Cris dibenarkan oleh kedua terdakwa. Sidang yang dipimpin majelis hakim David Sitorus akhirnya ditunda Minggu depan.
Sebelum ditunda majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.(*)
Reporter: Yashinta



