Selasa, 10 Maret 2026

PN Batam Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Penggelapan Rp 6 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang pra peradilan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/1).

batampos – Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan praperadilan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 6 miliar yang diajukan Sanusi melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya, Senin (9/1).

“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameputi saat membaca putusan.

Termohon dalam pra peradilan ini adalah Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam. Dalam petitumnya, kuasa hukum Sanusi menganggap penangkapan terhadap Sanusi Nomor : SP. Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/77/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022, serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN-685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Jalan Menuju Bandara Hang Nadim Batam Diperlebar, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas

“Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, ” sambung Edi Sameputi.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: 654/X/KEPRI/2014/BRL/SKP. Pelapornya adalah Iskandar, investor di perusahaan tersebut. Dalam laporannya Iskandar melaporkan Sanusi terkait penggelapan modal usaha sebesar Rp 6,53 miliar.

“Perkara ini merupakan perkara tunggakan. Dalam perkara ini Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014. Dalam prosesnya, Sanusi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir,” ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Diminta Menjalankan Struktur dan Skala Upah

Berdasarkan laporan polisi dan pentetapan Sanusi sebagai tersangka pada tahun 2015 itu, setelah mengetahui keberadaan Sanusi di Jakarta, pada 15 Oktober 2022 Sanusi kemudian dijemput dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Sanusi butuh waktu dua hari karena menunggu kelengkapan dokumen guna kepentingan pemeriksaan. Pada 18 Oktober 2022 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.

Kemudian, setelah ditahan, melalui kuasa hukumnya, Sanusi mengajukan penangguhan penahanan dan kabulkan pada 17 November 2022. Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Sanusi mengajukan pra peradilan.

“Pra peradilan itu kan hak tersangka. Yang menetukan kan pengadilan. Setelah permohonan pra peradilan ini ditolak kami akan melengkapi berkas perkara sampai P-21,” Itu Ridho.

Sementara itu Indra Cahaya selaku kuasa hukum Sanusi mengaku kecewa dengan hasil putusan hakim. Namun begitu pihaknya tetap menghargai kepurusan hakim. “Karena putusan pra peradulan ini sifatnya final, kita akan berjuang di pengadilan dalam kasus pidananya klien kami nanti,” kata Indra. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN