Senin, 26 Januari 2026

Hak Jawab dan Koreksi terkait Berita Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Ditunda 2 Minggu

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Advokat pada Law Firm BELLATOR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 17/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Lea Lindrawijaya Suroso, dan Surat Kuasa Khusus Nomor : 18/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Wiswirya Deni, penting menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa klien kami Lea Lindrawijaya Suroso adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp dan Sdri. Wiswirya Deni adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kedua orang klien kami tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online batamnews pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 – Pukul 11.04 WIB, dengan judul : “Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi    SMKN    1     Batam     Ditunda    2     Minggu”     di    alamat    link   : https://batampos.jawapos.com/hukum-kriminal/04/02/2023/sidang-tuntutan-dugaan-korupsi-smkn-1-batam-ditunda-2-minggu/

 

2. Bahwa oleh karena adanya pemberitaan yang keliru dan tidak benar didalam pemberitaan yang kami sebutkan dalam poin (1) diatas, maka kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi. Adapun Hak Jawab dan Koreksi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

  • a. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kedua Terdakwa tidak pernah mengakui ada menerima fee dari rekanan, bahkan Terdakwa Wiswirya Deni dimuka persidangan menerangkan bahwa dirinya dipaksa oleh Penyidik pada KEJARI BATAM untuk mengakui telah menerim fee pada saat dilakukan Paksaan itu dilakukan oleh Penyidik yang bersangkutan dengan cara memukul meja, membentak dan tekanan secara psikis kepada Terdakwa Wiswirya Deni;
  • b. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap fakta persidangan bahwa Kedua Terdakwa justru menerima cashbak dari Toko Buku yang diberikan untuk Sekolah yaitu SMKN 1 Kedua Terdakwa menerima cashback itu bukan atas niat dan permintaan dari Terdakwa, malainkan atas kehendak dan niat dari Toko Buku untuk memberikan bantuan ke SKMN 1 Batam berupa cashback;
  • c. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap bahwa Casback yang diberikan oleh Toko Buku kepada SMKN 1 Batam sebesar Rp. 132,374,529 adalah tercatat dalam pembukuan Bendahara sekolah yang dibukukan oleh Mursyida selaku Bendahara Sekolah, dan berdasarkan kesaksian seluruh

 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, semua cashback itu telah terbukti digunakan untuk kebutuhan sekolah untuk menambah biaya pembelian Robotino untuk alat Praktek jurusan Elektronika Industri, biaya jahit seragam organisasi Taruna Siswa, menambah biaya pembuatan Galery Kewirausahaan dan Biaya Training Management Vokasional.

 

  1. Sesuai dengan uraian dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, maka kami sampaikan Hak Jawab dan Koreksi ini agar dimuat sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Penting kami sampaikan, bahwa persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 adalah kami dokumentasikan secara utuh, sehingga seluruh keterangan Terdakwa yang diperiksa dalam persidangan tersebut kami ketahui dengan pasti.

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti, serta menjadi alat bukti dikemudian hari. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Hak jawab ini ditandatangani oleh:

B.S SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, C.T.L, C.M.L, C.H, C.Ht

 

 

Update