
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus Polda Kepri) memeriksa secara intensif dua tersangka atas kepemilikan dua kontainer berisikan 1.200 ballpress senilai Rp 1 miliar. Adapun ballpress tersebut akan dimusnahkan jika sudah ada keputusan pengadilan.
“Jadi untuk sementara masih menjadi barang bukti, karena proses penyidikan pidana masih berlangsung terhadap dua tersangka tersebut,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa selama keputusan dari pengadilan belum keluar, maka penyidikan atas kasus barang impor ilegal ini berlanjut karena statusnya masih barang bukti.
Baca Juga: Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi SMK 1 Batam
“Izin sitanya dari Pengadilan Batam, bahwa untuk inkrah kuasa untuk memusnahkan ballpress tersebut dari Pengadilan,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah proses perkara ini selesai baru keluar perintah dari Pengadilan apakah akan disita oleh negara ataupun dimusnahkan.
Perihal aktifitas masuknya barang-barang impor tersebut khususnya melalui Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap menjadikan perkara tersebut menjadi atensi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Baca Juga: Cabuli 3 Anak Kandung, Oknum ASN Batam Ditangkap Polisi
“Bila ada lagi pakaian bekas masuk ke Batam akan kita tindak yaitu hulu pintu masuknya,” jelasnya
Aktifitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. (*)
Reporter: Azis Maulana



