Jumat, 16 Januari 2026

5 Nelayan Tanjungpinang Ditangkap di Kampung Terih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti kapal nelayan asal Tanjungpinang yang ditangkap karena menangkap ikan dengan menggunakan jaring Pukat. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Nelayan Kampung Teri Sambau Nongsa, menangkap lima nelayan Tanjungpinang di perairan Laut Kampung Terih, Kamis (11/5/2023). Kelima nelayan asal Tanjungpinang itu ditangkap sebab melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pukat.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, mengatakan, terkait hal itu kelima nelayan asal Tanjung dengan nelayan rumpun bersatu kampung terih telah dimediasikan pihaknya.

Baca Juga: Batam-Rusia Dorong Kerja Sama Ekonomi dan Digital

“Kejadian itu bermula sekira pukul 22.00 WIB, didapatkan informasi dari Nelayan Setempat, ada Nelayan Pukat yang masuk ke Perairan Laut Kampung Terih Kelurahan Sambau Nongsa,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Kemudian nelayan setempat langsung melakukan pencarian di sekitar perairan laut Kampung Terih, Sambau. Sekitar pukul 23.00 WIB didapati ada lima nelayan dengan menggunakan kapal pompong sedang melakukan penangkapan teripang menggunakan pukat.

Baca Juga: Pelanggan Telkomsel di Batam Nonton Bareng Film Bukannya Aku Tidak Mau Nikah

“Kelima nelayan itu sempat dibawa ke darat oleh nelayan rumpun kampung terih. Kelima nelayan pun membuat surat pernyataan agar tidak boleh lagi untuk melakukan Pukat di Perairan Sambau,” ujarnya.

Tak hanya sanksi administrasi, kelima Nelayan asal Tanjungpinang itu juga membayar biaya kerugian kepada Nelayan Setempat sebesar Rp4 juta.(*)

Reporter: Azis Maulana

Update