Jumat, 16 Januari 2026

Bea Balik Nama ke 2 Gratis, Samsat Batam Center Siap Melayani

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) tahun 2023 ini.

Kepala UPTD PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau, Vira Jiansa Respaty, mengatakan, pembebasan BBNKB-II ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri No 68 Tahun 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ya, bagi masyarakat Kota Batam khususnya yang ingin Bea Balik Nama atau BBNKB II saat ini sudah digratiskan, ” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Vira menambahkan, ada banyak manfaat bagi wajib pajak atau masyarakat yang sudah melakukan balik nama kendaraannya.

Baca Juga: Pimpin Rapat Pematangan Data Kemiskinan Ekstrem, Jefridin: Jangan Sampai Ada Salah Data

Di antaranya, menjamin legalitas kendaraan bermotor dan juga mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.

Selain itu wajib pajak bisa memanfaatkan banyak kemudahan serta inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK atau BPKB apabila terjadi kehilangan serta mempermudah klaim asuransi kecelakaan atau SWDKLLJ.

Keuntungan lainnya adalah dapat menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan di Provinsi Kepri.

Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos
Kepala UPTD PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau Vira Jiansa Respaty.

“Kami menghimbau kepada wajib pajak agar bisa memanfaatkan program ini karena ada banyak manfaatnya. Jadi intinya, apabila sudah melakukan jual beli kendaraan bisa segera laporkan ke kantor samsat atau bisa lewat aplikasi kami namanya Silaju atau Sistem Lapor Jual,” tambah Vira.

Nanti setelah itu masyarakat bisa mengajukan pemblokiran kendaraan tersebut.

Baca Juga: BP Batam Bangun Pipa Jaringan Baru untuk Atasi Permasalahan Distribusi Air di Sekupang

“Jadi apabila yang membeli kendaraan itu atau si pembeli datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, maka dia wajib untuk balik nama, ” terangnya.

Vira mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kedua ini agar dapat membantu validasi data terkait kendaraan bermotor di kota Batam.

Baca Juga: Embarkasi Batam sudah Berangkatkan 16 Kloter JCH ke Madinah

“Karena kita ada program ini jadi biasanya pembayaran pajak tahunan akan menemukan di lapangan, dimana petugas akan mengarahkan untuk balik nama bagi yang belum nama sendiri. Untuk itu mumpung masih free sayang kalau tak dimanfaatkan karena ada banyak manfaat yang didapatkan, ” tuturnya.

Warga Membludak Karena Selesai Libur Panjang

Kepala UPTD PPD Batam Center Provinsi Kepulauan Riau Vira Jiansa Respaty mengatakan, banyaknya warga yang membayar pajak di Samsat Corner Tiban, Senin (5/6/2023) kemarin dikarena selesai libur pajang. Sehingga banyaknya wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunannya.

“Wajib pajak membludak karena selesai libur panjang, makanya banyak wajib pajak yang membayar pajak. Apalagi di Samsat Corner Tiban ruang tunggunya juga terbatas sehingga banyak yang menunggu di luar, ” ujarnya.

Baca Juga: Warga Batu Besar Kesal, Suplai Air Bersih Terhenti Tanpa Ada Pemberitahuan

Diakuinya, Samsat Corner Tiban mulai dibuka pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bahkan jam operasional ini juga sudah ditulis di depan Samsat Corner.

Terkait keluhan warga yang menilai pelayanan lama, lanjut Vira memang ada kendala teknis yakni printer rusak sehingga printer yang baru harus dijemput atau diambil dari UPT Samsat di Batam Center.

“Jadi memang menunggu dan hanya setengah jam kita sudah clear kembali dan pelayanan juga sudah normal lagi. Kepada wajib pajak atau masyarakat kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update