
batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam kembali terungkap. Kali ini, abang tiri merudapaksa adiknya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Bahkan, usia kandungan korban saat ini sudah 7 bulan.
Usai menghamili adiknya, pelaku berinsial FB kabur dari Batam. Polisi kemudian menciduk pelaku di lokasi persembunyiannya di Cikarang Barat, Bekasi.
Kanit Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban. Saat itu, keluarga korban curiga dengan kondisi perut remaja putus sekolah tersebut.
Baca Juga: Judi Bola Pimpong Berkedok Kuis sudah Buka di KTV J&J Windsor
“Orangtua korban yang melapor. Awalnya ada keluarga yang curiga, kemudian korban mengaku tengah hamil,” ujar Jonathan, Minggu (2/7).
Kepada keluarga dan polisi, korban mengaku dicabuli berulang kali sejak Juni 2021. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di kawasan Pelita.
“Dilakukan saat orangtuanya tidak dirumah. Orangtuanya bekerja,” kata Jonathan.
Jonathan menambahkan, pelaku memiliki modus dengan memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsunya.
“Ada paksaan terhadap korban,” kata Jonathan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sagulung dalam 24 Jam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



