
batampos – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FH, terhadap putri kandungnya, yang baru berusia 3 tahun 11 bulan masih bergulir di kepolisian. Kejaksaan Negeri Batam, belum menerima berkas perkara setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan mengatakan atas dugaan pencabulan yang dilakukan FH terhadap putri kandungnya hingga menyebabkan pendarahaan masih sebatas SPDP. Dimana SPDP sudah diterima sejak bulan Juni lalu.
“Masih SPDP, pada tanggal 6 Juni lalu,” ujar Andreas kepada Batam Pos.
Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal Dunia
Dikatakan Andreas, karena sudah mendapat SPDP maka pihaknya akan menunggu berkas penyidikan dari polisi. Biasanya, rentang waktu maksimal berkas penyidikan diterima setelah adanya SPDP, 3 bulan.
“Kami menunggu penyerahan berkas perkara, ini masih satu bulan, ” sebut Andreas.
Diketahui beberapa waktu lalu, polisi menangkap FH yang beralamat di Kecamatan Sekupang setelah mendapat laporan dari istrinya. FH, diduga tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Mirisnya, pencabulan yang dilakukan FH menyebabkan balita malang itu pendarahan. (*)
Reporter: Yashinta



