Minggu, 22 Februari 2026

WN Singapura Terancam 5 Tahun Penjara Karena Palsukan Dokumen Indonesia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
S warga negara Singapura menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/7/2023). Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – S warga negara Singapura menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/7). S yang menjalani sidang perdana tak keberatan atas tuduhan itu dan mengakui perbuatannya salah.

Sidang beragendakan dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan secara online di depan majelis hakim dan terdakwa dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak (LPP Baloi).

Dalam dakwaan itu diuraikan bahwa S ditangkap sekitar bulan Mei 2023 lalu di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam.


Baca Juga: Ini Alasan Warga Tangki Seribu Enggan Pindah Dari Tempat Tinggalnya

Saat itu, terdakwa S hendak membuat paspor Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk KTP dan KK warga Batam. Namun saat wawancara, petugas curiga dengan logat S yang pasif berbahasa Indonesia.

“Kecurigaan petugas berawal dari keterangan terdakwa saat diwawancarai yang tidak tahu tempat lahirnya. Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Samuel.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Samuel, diketahui bahwa S bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.

Baca Juga: Jalan Utama ke Kampung Piayu Laut Masih Terputus

Menurut Samuel, alasan terdakwa mengajukan pembuataan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Motif lainnya untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukuman terhadap Salama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Pekerja Masjid Agung Batam Terjatuh, Begini Kondisinya

Atas surat dakwaan yang diuraikan Jaksa, terdakwa S yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan LPP Baloi, Kota Batam pun tak membantah sehingga dirinya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa.

“Saya tidak keberatan yang mulia. Saya sudah tahu kalau perbuatan itu salah,” kata terdakwa. Sidang pub akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN