
batampos – Reza Pahlewi, terdakwa pembunuh Riska, istrinya sendiri lolos dari hukuman seumur hidup. Hukuman itu ia dapat setelah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam amar putusan, majelis hakim PT membatalkan vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Kemudian menghukum Terdakwa Reza dengan 12 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Reza, yakni Mangara Sijabat mengatakan putusan PT terhadap banding kliennya keluar pada 13 Juli lalu. Majelis hakim yang memutus perkara tetap menyatakan Reza bersalah, namun punya pertimbangan pasal lain untuk terdakwa.
Menurut dia, pada dasarnya putusan banding tersebut, sesuai dengan fakta yang ada, yaitu bukan pembunuhan berencana, tapi kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan kematian
“Pasal yang terbukti oleh majelis PT bukan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tapi UU PKDRT. Ini sesuai dengan pledoi maupun memori banding kami dari LBH Mawar Saron Batam, ” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur Mawar Saron di Batam ini.
Menurut dia, sejak awal terdakwa sangat menyesali atas kejadian tersebut. Terdakwa mmelakukan kekerasan karena khilaf, namun menyebabkan sang istri meninggal dunia.
“Klien kami bersyukur atas putusan ini karena dari awal dia tidak ada niat melakukan pembunuhan, ” tegas Mangara.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda belum menerima salinan putusan PT dari PN Batam. Sehingga pihaknya belum mengetahui pasti apa yang menjadi isi putusan PT terhadap Terdakwa Reza.
“Kami belum menerima salinan putusan secara resmi. Sehingga belum bisa memastikannya,” tegas Amanda.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana terhadap Reza Pahlewi dengan seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap, Riska sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis itu juga sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut dengan seumur hidup penjara.
Diketahui pada keterangan sidang saksi, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga. Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun.
Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.
Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut. Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selimut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlumur darah dan tak bernafas.
Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban tinggal sementara di rumah sang mertua. Merasa tak direspon, korban mendiamkan terdakwa, hingga membuat terdakwa sakit hati.
Sebelum membunuh, terdakwa sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun ternyata, sakit hati yang dipendam terdakwa masih terus tergiang, hingga akhirnya membunuh istri yang telah memberinya satu anak. (*)
Reporter: Yashinta



