
Pelaku perdagangan bayi, Betty saat diperiksa di Mapolresta Barelang, Senin (31/7).
batampos – Batam kembali menorehkan kisah pilu. Setelah hiruk pikuk ramainya anak dilecehkan orang terdekat, bahkan oleh ayah kandungnya. Kini, ibu kandung rela menjual bayinya melalui media sosial (medsos).
AHA,17, ibu muda yang memiliki bayi dari pernikahan sirinya. Bayi yang baru berusia 6 bulan itu, dijualnya seharga Rp 11 juta. Penjualan bayi ini dibantu oleh pacarnya, Ir,19.
Asal mula kisah pilu ini, bermula saat AHA bergabung di salah satu grup media sosial di Facebook.
‘
Dari group Facebook, pelaku berkomunikasi dengan wanita bernama Betty, 39, warga Medan, Sumatera Utara. Dari percakapan keduanya, ada kesepakatan penjualan bayi.
Setelah adanya kesepakatan itu, Betty datang ke Batam dari Medan. Pertemuan Betty dengan AHA di Kawasan Sagulung. Saat itu, Betty menyerahkan uang tunai senilai Rp 11 juta kepada AHA.
Kepada penyidik kepolisian, AHA mengaku alasan menjual bayinya, karena butuh uang. “Anak itu, kemudian dibawa (oleh Betty) ke Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Budi Hartono.
Oleh Betty, anak tersebut dijual kepada wanita berinisial ES di Medan, Sumatera Utara. ES membeli bayi tersebut seharga Rp 15,5 juta. Kemudian ES menjual bayi kepada NH di Dumai.
“Jadi per orang itu ada dapat keuntungan. Dari awal, memang rencananya akan diadopsi warga Dumai,” ungkap Budi.
Baca Juga: Ibu Kandung di Batam Jual Anak Rp 11 Juta
NH diketahui sudah 8 tahun menikah dan tak memiliki momongan. Wanita ini merogoh kocek Rp 20,5 juta untuk mengadopsi bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Perdagangan bayi ini diduga melibatkan sindikat yang berada di Medan, Sumatera Utara. Sindikat ini mengambil keuntungan Rp 4-5 juta per orang.
Atas kasus penjualan bayi itu, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni AHA, Ir, dan Betty. Sedangkan, ES kini masih diburu polisi.
“Untuk ibu korban atau pelaku sementara ini belum kita tahan. Karena masih dibawah umur, dan menimbang pelaku ada anak kecil,” kata Budi.
Bayi yang dijual AHA, ada hasil hubungannya pernikahan siri pertamanya dengan pria berinisial SN. Namun, saat hamil 8 bulan keduanya berpisah.
Kini, AHA tengah mengandung hasil hubungannya dengan Ir.
Anak bayi tersebut merupakan hasil pernikahan siri AHA dengan pria berinisial SN. Keduanya berpisah saat korban hamil dengan kandungan 8 bulan. Kini, pelaku juga tengah hamil hasil hubungan bersama Irgi, dengan usia kandungan 4 bulan.
Kasus ini terungkap dari laporan nenek korban atau ibu AHA berinisial YW. Saat itu, nenek korban tak menemukan anak dan cucunya di rumah. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
Reporter: YOFI YUHENDRI



