batampos– Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Hal itulah yang dialami Welly Irawan. Ia terjerat pidana kasus narkoba, hanya karena menemani Boy Richard teman nongkrongya membeli sabu di Dam Tembesi atau yang biasa dikenal Kampung Aceh.
Kemarin, keduanya saling bersaksi dan memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ada fakta menarik yang terungkap saat keduanya memberi keterangan, yakni Andre orang yang menyuruh Boy membeli sabu berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal saat mereka ditangkap , Andre turut ada di lokasi.

“Saya hanya menemani Boy beli sabu disuruh Andre seharga Rp 500 ribu. Ada Andre di situ, tapi tidak masuk,” ujar Welly.
Pernyataan Welly sontak membuat para hakim tertawa. Ketua Majelis hakim, David P Sitorus pun menegaskan, kalau Andre itu seharusnya ada bersama para terdakwa.
“Ya harusnya Andre itu juga disini, bukan DPO. Karena dia ada disanakan,” ujar David yang kemudian kedua terdakwa mengangguk.
Dijelaskan Welly, dirinya tak pernah memakai sabu. Namun ia hanya menemani Boy membeli sabu.
“Ya saya hanya menemani, barang bukti tak ada dengan saya. Tapi memang saya dia beli sabu,” jelas Welly.
Sementara, Boy membeli sabu karena diberi uang Rp 100 ribu oleh Andre. Andre memberi uang Rp 500 ribu, untuk dibeli sabu Rp 400 ribu seberat 0,33 gram.
“Saya tak tahu beratnya, hanya dikasih uang Rp 500 ribu. Karena sudah dipesan juga,” sebut Boy.
Usai mendengar penjelasaan para terdakwa, Majelis hakim langsung menanyakan apakah kedua terdakwa menyesal. Dan dijawab para terdakwa menyesal.
“Karena pemeriksaan selesai, maka sidang selanjutnya ada tuntutan. Sidang saya tunda minggu depan dengan agenda tuntutan, ” pungkas David.
Diketahui, keduanya ditangkap usai keluar dari Dan Tembesi pada tanggal 6 April lalu. Dari tangan Boy, polisi menemukan sepaket sabu dengan berat 0,33 gram yang dibayar seharga Rp 400 ribu. Sabu itu diberi oleh seseorang yang tak dikenal, karena sudah lebih duluan dipesan Andre. (*)
reporter: yashinta



