Selasa, 17 Februari 2026

Tri Ditangkap Polisi, Diduga Ditampung CPMI Ilegal Dikontrakan, Dikumpulkan di Warung Makan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Zaenuri Tri Wahyudi

batampos– Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pengurus Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Ilegal bernama Zaenuri Tri Wahyudi. Pria 52 tahun ini merupakan pengurus keberangkatan CPMI menuju Malaysia.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kamis (31/8) pagi. Pelaku menampung CPMI ilegal tersebut di rumah kontrakan di Perumahan Golden Land Batam Center.

“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Tapi tidak ditemukan pelaku dan korban,” kata Betty.


Dari lokasi penampungan, polisi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya di Warung Makan Sido Mampir Ruko Central Legenda, Batam Kota. Di lokasi turut diamankan 8 orang CPMI ilegal.

“Biar tidak mencurigakan, dari rumah itu CPMI ini pergi satu-satu dan mereka dikumpulkan di warung makan,” katan Betty.

BACA JUGA: Perekrutan Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi lewat Medsos, Korban Dibiayai ke Batam

Betty menjelaskan pelaku berperan sebagai pengurus korban di Batam. Pelaku membiayai transportasi, hingga mengarahkan korban untuk membeli tiket serta check-in di Pelabuhan Batam Centre.

“Pelaku mengakui perekrutan dilakukan dari orang perorangan. Ia juga menjadi penghubung dari penyalur di Indonesia dan Malaysia,” ungkapnya.

Betty mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pemeriksaan mengarah keterlibatan pengurus maupun agen CPMI ilegal ini.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk korban sudah kita pulangkan berkoordinasi dengan BP2MI,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

reporter: yopi

Update