Rabu, 18 Februari 2026

Jadikan Rempang-Galang Kawasan Cagar Budaya

Sudahi Gesekan Aparat dengan Masyarakat, Tunda Rencana Investasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

Menanggapi persoalan rencana investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang-Galang yang memicu munculnya bentrok dengan masyarakat tempatan, anggota DPRD Provinsi Kepri, sekaligus salah satu tokoh masyarakat Melayu Sirajudin Nur, meminta agar pemerintah pusat segera mengambil sikap untuk mengkaji ulang ataupun menunda rencana tersebut. Hal itu demi untuk menyudahi gesekan atau menurunkan tensi ketegangan antara masyarakat setempat dengan pihak aparat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Sirajudin Nur

“Segera tunda rencana konsesi di Rempang-Galang untuk investasi. Jangan sampai rencana tersebut justru menimbulkan gesekan yang justru membuat citra Batam akan investasi, buruk di mata negara luar. Investasi bagus, kalau berjalan beriringan dengan mempertahankan budaya dan kehidupan sosial masyarakat setempat,” ujar anggota DPRD Kepri yang sudah menjabat dua periode berturut-turut ini.


Jangan investasi itu justru mengorbankan kedaulatan sosial. Sebab, di sana ada hak hidup dan budaya masyarakat di area yang akan dijadikan kawasan Eco City. “Jangan justru masyarakat di sana terusir dari kampungnya sendiri,” terang politisi dari PKB ini.

Sirajudin yakin, bahwa masyarakat yang tinggal di Rempang-Galang sendiri tidak alergi dan tak menolak adanya investasi maupun pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Boleh berlomba-lomba menggencarkan investasi yang berorientasi pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, namun harus diingat, pertimbangkan juga ada kehidupan masyarakat di sana, ada kedaluatan sosial di sana,” tambah Sirajudin.

Sebab, di mata hukum, lanjut Sirajudin Nur, harus memenuhi dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Apabila bicara hukum, kalau ternyata tak dibarengi dengan tak adanya kemanusiaan, justru itu akan menyalahi aturan hukum atau malhukum, tak ada bedanya dengan menjajah masyarakat sendiri,” terangnya.

Sirajudin Nur berharap agar pemerintah segera bisa menetapkan kawasan Rempang-Galang sebagai kawasan cagar budaya. Dengan begitu, kepastian hukum terhadap kawasan tersebut bisa terwujud.

Sebab, jauh sebelum persoalan Rempang-Galang dengan PT MEG ini mencuat, wilayah tersebut secara turun temurun sudah menjadi perkampungan yang di dalamnya dihuni ribuan masyarakat turun temurun yang bahkan ada yang sudah tinggal beberapa generasi. Bahkan di wilayah tersebut, sudah berdiri beberapa infrastruktur penunjang pendidikan dan kesehatan seperti gedung sekolah maupun puskesmas.

“Permintaan kami, permintaan masyarakat itu simpel, jadikan kawasan Rempang-Galang sebagai kawasan cagar budaya, supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat disana,” ujar pria kelahiran 11 Juni 1973 ini mengakhiri.

Sekadar diketahui bahwa kawasan cagar budaya sendiri sudah diatur dasar hukumnya di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang jalurnya diusulkan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Kebudayaan untuk dilakukan kajian dan ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.

Tak hanya itu saja. Kawasan cagar budaya juga sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 di pasal 32 yang berbunyi negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya di dalamnya. (*/adv)

 

Reporter: JP GROUP
Editor: GALIH ADI SAPUTRO

SALAM RAMADAN