
batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menyita sabu seberat 6,3 kilogram, 18 September lalu.
Sabu itu diamankan, setelah petugas BNNP Kepri menangkap dua orang tersangka Hr,37 dan Ak,42, saat transaksi narkoba di depan Hotel Memory, Lubukbaja, Senin (18/9).
Kabid Berantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi BNNP Kepri, bersama dengan Tim Direktorat Intelijen BNN RI.
“Ada informasi yang masuk dan kami dalami. Dari penyelidikan kami lakukan, menangkap dua orang itu,” kata Bubung, Jumat (22/9).
Ia mengatakan, saat penangkapan dua orang tersebut, petugas BNNP Kepri mendapati ada sabu seberat 1 kilogram. Dari pengakuan keduanya, sabu itu didapat dari Hr.
“Pengembangan selanjutnya di rumah tersangka HR di Tanjunguma, dan didapati lima bungkus plastik yang berisi sabu 5.2 kilogram,” ujar Bubung.
Saat ini, kedua orang tersangka tersebut, sudah dibawa ke Kantor BNNP Kepri. Bubung mengatakan, keduanya terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009,” kata Bubung.
Reporter: AZIS MAULANA



