Jumat, 3 April 2026

Pemko Batam Hapus Penarikan Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp10 juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pedagang UMKM di lapangan SP Plaza, Sagulung, Pemko berencana tidak menarik pajak dari umkm beromzet dibawah dari Rp10 juta
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Pemerintah Kota Batam menghapus penarikan pajak restauran atau tempat makan bagi pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp10 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah penghapusan penarikan pajak restauran sebesar 10 persen ini sebagai bentuk dukungan bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Batam.
“Sambil kami bina untuk menjadi wajib pajak, jika nanti omzet mereka meningkat. Sehingga mereka mau membayar kewajiban kepada daerah,” kata dia, Jumat (29/9).
Ia juga menapik kalau Batam akan kehilangan PAD dari penerapan aturan ini. Ranperda pajak dan retribusi ini malah menunjukkan keberpihakan kepada UMKM.
Menurutnya, saat ini sudah jarang ditemui kedai kopi, kafe atau rumah makan yang omzetnya dibawah Rp10 juta.
Azmansyah menjelaskan pertumbuhan UMKM di Batam cukup pesat, terutama di bidang kuliner. Sehingga ada potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan.
Menurutnya, bagi pelaku UMKM yang masih merintis dan menuju kemapanan berusaha, akan dibina, dan diedukasi mengenai pajak daerah, sehingga diharapkan hal ini akan berdampak untuk PAD.
“Kami data, kami bina. Kalau nanti pendapatan mereka sudah di atas Rp10 juta masuk pendataan wajib pajak. Jadi ibaratnya kami mulai dari awal muda usaha itu dibuka,” terangnya.
Ia mengungkapkan melihat perkembangan UMKM saat ini, potensi pendapatan diperkirakan di atas Rp10 juta. Hal ini stelah dilakukan pendataan dan penghitungan omzet UMKM oleh petugas Bapenda.
“Kalau mereka mempekerjakan pegawai, sewa tempat, dan lainnya, saya rasa omzet mereka pasti lebih dari Rp10 juta per bulan. Kami menilai pendapatan pelaku UMKM di bidang kuliner lebih dari angka itu. Makanya ini yang tengah kami kejar, dan optimalkan,” bebernya.
Pajak restoran ini termasuk salah satu penyumbang PAD terbesar untuk pembangunan Kota Batam. Tahun ini pajak restoran Ditargetkan Rp156 miliar.
Berdasarkan halaman siependa.bata.go.id realisasi pajak restoran sudah mencapai 58 persen atau Rp94 miliar.
“Semoga kebijakan ini bisa membuat pelaku UMKM tumbuh, dan ekonomi Batam terus bergerak ke arah positif. Kami juga akan optimalkan capaian dari pajak restoran ini dengan pendataan UMKM ke depannya,” tutupnya. (*)
reporter: yulitavia

UPDATE