
batampos – Barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 46,4 kilogram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang selama bulan September seluruhnya berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk ke Batam melalui jalur laut.
“Semuanya dari Malaysia dan beberapa tersangka bertugas menjemputnya ke laut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Rabu (4/10).
Diketahui, selama bulan September tersebut, polisi mengungkap 5 kasus dan mengamankan 11 orang tersangka. Mereka diupah mulai dari Rp 10 hingga Rp 20 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi tujuan.
“Upahnya bervariasi. Tergantung tujuannya,” kata Rayendra.
Baca Juga: Jadi PMI Ilegal di Singapura, Wanita Ini Sewa Mobil Seharga Rp 11,5 Juta per Bulan di Batam
Dari 5 kasus tersebut, beberapa kasus terungkap bahwa sabu tersebut akan diselundupkan ke Tangerang dan Jakarta. Bahkan, polisi berhasil menangkap pemesan barang haram itu di Jakarta.
“Yang ke Jakarta diupah Rp 20 juta per kilogramnya. Itu kita amankan di Jembatan Barelang dengan barang bukti 39,5 kilogram sabu,” ungkap Rayendra.
Dengan masih maraknya penyelundupan sabu ini, Rayendra meminta kerjasama masyarakat untuk memberantasnya.
Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita 46 Kg Sabu
“Jika ada yang mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan agar bisa langsung kita tindak,” tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Barelang selama bulan September berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,4 kilogram. Sabu ini didapatkan dari pengungkapan 5 kasus dengan 11 orang tersangka. Sabu dibawa dari Malaysia ke Batam.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



