
batampos – Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk delapan warga yang ditangkap saat bentrok warga dengan Tim Terpadu di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu. Saat ini mereka telah mendapatkan penangguhan penahanan dan wajib lapor ke Polresta Barelang seminggu dua kali.
“Kami mengajukan permohonan penghentian penyidikan perkara melalui SP3 kepada Polresta Barelang, dan kami berharap perkara ini dihentikan dan status tersangka yang diemban oleh warga itu gugur,” kata Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, Kamis (5/10).
Baca Juga: Siswa Terdampak Relokasi Pilih Sekolah Swasta, Disdik Batam Upayakan Subsidi Keringanan
Klien beserta keluarganya berharap kasus ini dapat ditutup dan meminta atensi dan perhatian khusus dari Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri, dan Kapolri.
“Permohonan ini berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” kata Mangara.
Pengacara dari PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan upaya hukum yang pihaknya lakukan ini diatur oleh Undang-undang (UU).
“Saat rapat dengar pendapat di Komisi VI Mentri Bahlil (Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia), mengatakan bahwa para tersangka ini telah bebas. Faktanya para tersangka ini ditangguhkan penahanannya, dan mereka masih wajib lapor dan pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut,” katanya.
Baca Juga: Hendak Edarkan 323,43 Gram Sabu di Batam, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Untuk itu, pihaknya berharap apa yang disampaikan pejabat publik haruslah menjadi edukasi yang baik untuk masyarakat, jangan menjadi hal-hal yang multitafsir yang dapat berkembang liar, terlebih terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh warga Rempang.
Pengacara dari YLBHI-LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan apa yang dilakukan oleh warga saat kejadian di jembatan 4 barelang adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka. Upaya ini harusnya dijamin oleh negara sebagaimana negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab.
“Negara kemudian harus menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) warga negaranya,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



