
batampos – Alat peraga sosialisai (APS) berupa baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) sejumlah partai politik masih ada ditemukan di beberapa ruas jalan dan juga tempat ibadah di Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa. Penulusuran di lokasi, baliho terpasang di pepohonan bahkan tempat ibadah di sepanjang ruas jalan bumi perkemahan, Telaga Punggur, Nongsa.
“Itu baliho atau spanduk udah terpasang sejak beberapa bulan terakhir, kami juga tak mengerti mengapa di pasang depan rumah ibadah, bukan kah tidak diperbolehkan,” ungkap warga Telaga punggur, Jansen, Kamis (26/10).
Tidak hanya di tempat ibadah, pemandangan tak estetik juga terlihat disaat pepohonan dimanfaatkan oleh caleg untuk mempromosikan dirinya untuk kontestasi pemilu tahun depan.
Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan Ditertibkan, Jumlahnya Ribuan
“Iya sudah banyak terpasang diantara pepohonan di sepanjang ruas jalan ini,” sebut Ayu, warga Bida Kabil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan. Penertiban dimulai 25 Oktober hingga awal November mendatang.
Bawaslu juga mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.
Baca Juga: Jalan Putus Piayu Laut Segera Digunakan Kembali
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023.
Bendera, spanduk, baliho, dan atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. (*)
Reporter: Azis Maulana



