Minggu, 15 Februari 2026

Saputra Tega Rusak Masa Depan Anak Temannya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos-Saputra, pria berusia 25 tahun tega merusak masa depan anak pemilik warung yang ia kenal dekat. Padahal, korban masih berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP.

Akibat perbuatannya, pria yang kerap bergabung di kelompok seni tarian reog ini duduk sebagai terdakwa. Ia terjerat dengan pasal perlindungan anak. Dalam sidang yang berlangsung tertutup ia kemudian dituntut hukuman 12 tahun penjara. Atas tuntutan itu, ia memohon keringanan hukuman.

Usai sidang, A, ibu dari korban berharap hukuman untuk Saputra tak dikurangi. Sebab, akibat perbuatannya, anak yang masih duduk di bangku SMP itu kerap murung.


“Anak saya tidak berpacaran dengan dia, tapi diajak ke hotel, kemudian dicabuli. Saya ingin hukumannya berat, jangan sampai dikurangi,” ujar wanita yang sehari-hari berjualan makanan ini.

Menurut dia, ia mengenal terdakwa karena bergabung dalam kelompok tarian reog. Ia pun mengena terdakwa cukup dekat karena sering berbelanja di warungnya.

BACA JUGA: Pemuda di Tiban Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Kaget Temukan Video di HP

“Tapi dia tega merusak masa depan anak saya. Anak saya tak tahu apa-apa, dijemput di sekolah. Selama ini saya kenal baik, ternyata seperti itu,” ujarnya

Yang membuat ia lebih kesal, karena terdakwa sempat kabur ke Bintan. Anaknya yang merasa sudah rusak kemudian mencari terdakwa juga hingga ke Bintan.

“Anak saya 3 Minggu disana, disana digauli lagi. Hape anak saya diambil dan dijual. Itu yang bikin saya lebih kesal,” sebutnya.

Menurut dia, sebelumnya terdakwa juga pernah mencabuli anak di bawah umur. Namun hukumannya sangat ringan yakni hanya 4 bulan.

“Karena itu saya tak ingin , dia mendapat hukuman segitu. Karena ini sudah tabiat dia suka merusak masa depan orang. Saya ingin ia dihukum tinggi,” sebutnya lagi. (*)

reporter: yashinta

Update