
Polisi menangkap Bakti (kanan) di Seipanas, Batam Kota. Ia diduga menganiaya bocah 3 tahun anak rekannya hingga tewas.
batampos– Bakti Parlindungan Sibarani, pelaku penganiayaan balita 3 tahun hingga tewas sudah sering melakukan pemukulan. Bahkan, pria 42 tahun ini membanting anak tersebut ke aspal hingga kepalanya terluka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya pada tanggal 8, 10, dan 11 kemarin,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, Selasa (14/11).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah rahang, dan pendarahan di kepala. Sehingga korban tidak bisa makan dan meregang nyawa di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
BACA JUGA: Kasus Batita Tewas Dianiaya oleh Teman Ayahnya, Dititip karena Orangtua Bekerja
“Dari hasil autopsi, penganiayaan ini memang tidak langsung menyebabkan kematian. Tapi kata Dokter ini penyebab pengantar korban meninggal. Rahangnya patah tidak bisa makan, lambungnya kosong,” kata Sudirman.
Dari pengakuan pelaku, ia tega menganiaya anak tersebut karena rasa kesal dan emosi. Sebab, korban kerap ditegur warga sekitar saat bermain.
“Alasannya korban ini lasak, dan pelaku ini emosi,” ungkap Sudirman.
Sudirman menjelaskan orangtua korban memang sengaja menitipkan anaknya tersebut ke pelaku. Sebab, orangtuanya dan pelaku saling kenal dan berasal dari Medan, Sumatera Utara.
“Ibu korban ini dari Medan dan mencari pekerjaan di Batam, kerja di Tanjunguncang. Ke Batam bawa anak 1 dan dititipkan ke pelaku,” katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf j jo pasal 80 uu perlindungan anak no 35 tahun 2014 ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
reporter: yopi



