batampos – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam, KR, dituntut 12 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam karena terbukti mencabuli putri tiri atau anak sambungnya berusia 16 tahun.
Jaksa Samuel Pangaribuan menjelaskan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa KR. Di antaranya, menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi karena peran terdakwa sebagai bapak sambung. Perbuatan terdakwa merusak masa depan putri tirinya.
Kemudian, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KR dengan 12 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Samuel, kemarin.
Menurut Samuel, tak hanya menuntut pidana pokok. Ia juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar, maka diganti pidana 1 tahun.
”Subsider denda terdakwa satu tahun penjara,” jelas Samuel.
Masih kata Samuel, sidang akan kembali berlanjut pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, tim kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri. Hal itu setelah tim kuasa hukum terdakwa menduga terdakwa maupun korban berbelit-belit hingga berbohong.
Dimana yang awalnya, korban mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal karena mengaku tidak jadi korban pencabulan. Namun, saat persidangan korban malah mengaku dicabuli bapak tirinya.
Perbuatan KR terungkap karena ayah kandung dari korban melaporkan terdakwa ke polisi karena dugaan mencabuli putrinya tahun 2021 lalu. (*)
Reporter : Yashinta



