batampos – DPRD Batam dan Pemko Batam menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Kota Batam sekaligus mengesahkan APBD Kota Batam 2024 sebesar Rp 3,5 triliun. Waki Ketua I DPRD Kota Batam, Kamaludin, menjelaskan, rencana anggaran belanja operasi sebesar Rp 2.856.487.817.193. Rencana Anggaran Belanja Modal sebesar Rp 633.954.223.307. Serta, belanja tidak terduga Rp 45.886.142.318.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama pimpinan DPRD Batam menandatangani Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2024 pada rapat paripurna, Rabu (15/11).
Kamal menyebutkan, rencana Pendapatan Daerah Kota Batam tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.441.328.182.818. Dengan demikian, Rancangan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 adalah Rp 3.536.328.182.818.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran di 2024 mendatang dianggarkan untuk kebutuhan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pengentasan kemiskinan ekstrem, inflasi, dan pengentasan persoalan stunting.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun anggaran 2024 juga mengacu serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada Masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Anggota Fraksi Partai NasDem ini menyebutkan, anggaran untuk infrastruktur pelayanan publik minimal sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dianggarkan secara bertahap paling lama sampai pada tahun 2027. Dalam Rancangan APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 775.177.751.446 atau setara 21,92 persen.
Belanja pegawai maksimal 30 persen di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah pada Rancangan APBD Tahun 2024 masih sebesar 37,35 persen atau sebesar Rp 1.320.928.662.463.
Dana Kelurahan sekurang-kurangnya sebesar 5 persen dari APBD dikurangi DAK sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Pada APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 160.077.668.986 (Seratus enam puluh miliar tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) atau 4,53 persen.
Urusan Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan meskipun secara mandatory pengalokasian sebesar 10 persen telah dicabut. Akan tetapi, pada Rancangan APBD Tahun 2024 di anggarkan sesuai kebutuhan yaitu sebesar 15,25 persen atau Rp 446.747.540.199.
Urusan pendidikan yang dalam mandatory spending adalah sebesar minimal 20 persen, pada Rancangan APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar 30,22 persen atau sebesar Rp 1.068.661.076.027.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
”Sehingga pada hari ini (kemarin) dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya.
Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
”Pada kesempatan ini, kami tekankan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat tercapai, dan kepada seluruh SKPD agar segera menyiapkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam,” pesannya. (*)
Reporter : YULITAVIA



