Senin, 16 Februari 2026

Suami-Istri Mencuri Dompet Ibu Bhayangkari, Istri Dibui 6 Bulan, Suami 18 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Tangis Er dan Rd, pasangan suami istri (pasutri) kembali pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam di Batam Center, Rabu (15/11). Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Edi Sameaputty tetap menyatakan pasutri ini bersalah karena telah melakukan pencurian.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Edi, pasutri ini terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi dan korban.
Hal memberatkan, pasutri ini telah membuat korban menga-lami kerugian Rp 6 juta.

Sedangkan hal meringankan, pasutri ini masih mempunya 5 anak di bawah umur.


”Memperhatikan pasal 363 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Er dengan 6 bulan penjara, kemudian untuk terdakwa Rd dengan 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Edi.
Selama proses pembacaan putusan, pasangan suami istri ini pun terus menangis. Bahkan, volume tangis mereka semakin keras saat vonis usai dibacakan. Tak hanya Er dan Rd yang menangis, 3 anak mereka yang berada di luar ruangan sidang juga menangis. Harapan para anak yang menginginkan orang tuanya bisa langsung bebas akhirnya pupus.

Vonis terhadap Er lebih ri-ngan 3 bulan dari tuntutan jaksa 9 bulan penjara, sedangkan vonis terhadap Rd suaminya tetap 1 tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara. Meski begitu, pasutri ini tetap menerima vonis majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Er, Rio Ferdinan Turnip dari LBH Mawar Saron di Batam, mengatakan, kliennya merima vonis hukuman dari majelis hakim. Vonis hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

”Kalau kami dari PH (Penasihat Hukum) terima atas putusan tersebut. Mengingat karena hakim telah mempertimbangkan kondisi keluarga, anak-anak dari tersangka Er,” ujarnya.
Untuk terdakwa Rd, Rio me-ngatakan, LBH Mawar Saron tak melakukan pendampingan. Karena itu, untuk menerima putusan atau tidaknya ditentukan sendiri oleh Rd.

”Kalau yang Rd kami tak dampingi. Kami hanya dampingi si ibu (Er),” kata Rio.

Dalam nota pembelaan pekan lalu, LBH Mawar Saron sempat menyampaikan beberapa fakta terjadinya pencurian oleh pasutri ini. Di antaranya menjelaskan bahwa perbuatan mencopet yang dilakukan pasangan suami-istri ini berawal saat melihat dompet di tas milik korban yang dipakai anak korban dalam keadaan terbuka. Sehingga, timbul niat dari RS untuk mengambil, karena ingat sedang banyak kebutuhan yang sudah harus dijalankan, sementara mereka berdua tak ada uang.

Keinginan itu kemudian disampaikan Rd kepada Er, yang kemudian langsung ditolak Er. Namun, RD menyakinkan bah-wa uang itu bisa digunakan untuk memnayar uang sekolah anak yang sudah meninggal, utang persalinan karena Er baru saja melahirkan dua minggu sebelum kejadian, beli susu anak, cicilan motor dan uang untuk kebutuhan makan sehari-hari.

Yang mana setelah mendengar hal itu, Er pun akhirnya tak membantah apa yang dilakukan sang suami. Di dalam dompet itu, pasangan suami-istri ini mendapatkan uang Rp 6 juta, yang ternyata uang milik Ika, seorang ibu Bhayangkari. Keduanya sempat ketakutan, namun uang itu sudah terlanjur terpakai.

Meski begitu, keduanya pun tetap mengembalikan dompet milik korban ke pos sekuriti. Di dalam dompet, semua surat-surat berharga seperti ATM hingga kartu kredit, dipulangkan lengkap, namun tanpa uang Rp 6 juta. Para terdakwa sudah pernah mencoba minta maaf, bahkan anak-anak terdakwa sempat bersujud di kaki korban, namun ternyata tak mendapat respons oleh korban. (*)

Update