
batampos– Khoirul Rosyadi, ASN Badan Pengusahaan (BP) Batam yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya meminta keringanan hukuman. Permintaan itu disampaikan pria 47 tahun ini tanpa didampingi kuasa hukum dalam sidang yang berlangsung online.
Ketua majelis hakim, David P Sitorus menjelaskan jika agenda sidang terdakwa adalah pembelaan.
“Bagaiman terdakwa, agenda sidang kau pembelaan. Tapi kuasa hukum kau mundur,” tanya hakim David.
Kemudian Khoirul menjawab akan menyampaikan pembelaan sendiri dan tanpa kuasa hukum. Dimana dalam pembelaan itu, Khoirul tidak mengakui perbuatannya namun meminta keringanan hukuman.
BACA JUGA: Oknum Pegawai BP Batam Dituntut 12 Tahun
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia,” timpal Khoirul kepadamajelis hakim.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim David pun langsung menunda sidang, yang akan digelar kembali Minggu depan. Agenda adalah pembelaan.
“Ya sudah, pembelaan mu kami catat. Putusan Minggu depan. Dengan ini sidang saya tutup,” tegas David lagi.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam Khoirul Rosyadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam terbukti mencabuli putri tiri atau anak sambung yang masih berusia 16 tahun.
Jaksa Samuel Pangaribuan menjelaskan beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Khairul. Diantaranya menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi karena peran terdakwa sebagai bapak sambung. Perbuatan terdakwa merusak masa depan putri tiri. Kemudian terdakwa berbelit -belit dan tak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui, tim kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri. Hal itu setelah tim kuas hukum terdakwa mengetahui jika terdakwa, maupun korban berbelit Belit hingga berbohong. Dimana yang awalnya, korban mencabut BAP awal karena mengaku tidak jadi korban pencabulan. Namun saat persidangan korban malah mengaku dicabuli bapak tirinya.
Perbuatan Khairul terungkap karena ayah kandung dari korban melaporkan terdakwa ke polisi karena mencabuli putrinya tahun 2021 lalu. (*)
reporter: yashinta



