
batampos – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Batam mengusulkan dua angka rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) Batam 2024 mendatang, kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Berdasarkan hasil rapat DPK yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, usulan UMK lebih dari satu.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti menjelaskan menjelaskan usulan upah dari buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam tetap menuntut kenaikan 15 persen atau Rp675 ribu. Buruh mengusulkan angka Rp 5.175.506.
Baca Juga: Air Genangi Ruang Tunggu Bandara Hang Nadim, Penyebabnya Ini
Sedangkan pengusaha mengusulkan UMK Batam sebesar Rp 4.623.482 yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Formula yang digunakan pertumbuhan ekonomi Batam, inflasi Kepri, dan indeks tertentu (alfa 0,14). Kenaikan UMK 2024 diusulakan 2,73 persen atau Rp123.042.
Selain itu, buruh juga menuntut penerapan upah minimal menggunakan UDU (upah di atas upah minimum) Kota Batam 2024 sebesar 8,89 persen ditambah 2,56 persen (selisih dari amar MK nomor 75/K/TUN/2022) dengan kenaikan 11,45 persen atau Rp 500 ribu dari UMK Batam 2023.
“Soal penyesuaian upah itu adalah keinginan kedua serikat pekerja yang hadir dalam rapat UMK Batam 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Realisasi Investasi dari PMDN di Batam Surplus
Selain itu ada usulan dari Pemerintah Kota Batam yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 dengan formula pertumbuhan ekonomi Batam, inflasi Kepri dengan alfa 0,3 atau Rp168 ribu.
Rudi menambahkan ada juga masukan dari akademisi yaitu mempertimbangkan masa kerja buruh, sesuai dengan yang diusulkan buruh.
Usulan UMK Batam ini selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang.
“Jadi usulan ini semuanya akan disampaikan untuk rekomendasi ke Pak Gubernur. Senin depan akan ada rapat di Graha Kepri untuk bahas usulan atau rekomendasi dari masing- masing kabupaten/kota di Kepri,” bebernya. (*)
Reporter : YULITAVIA



