Rabu, 21 Januari 2026

Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Rampung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kotak Suara
Sejumlah pekerja menurunkan logistik pemilu berupa bilik suara saat tiba di gudang logistik KPU Batam di Sekupang, Sabtu (14/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebut logistik Pemilu 2024 untuk tahap pertama semua sudah selesai dan saat ini telah berada di gudang KPU di Sekupang. Ketua KPU Batam Mawardi menyebutkan, logistik Pemilu 2024 tahap pertama ini meliputi bilik suara, kotak suara, tinta, segel kertas dan segel plastik.

“Untuk tahap pertama sudah selesai dan sekarang masuk ke persiapan logistik tahap kedua, ” ujarnya, Jumat (24/11).

Mawardi menyebutkan untuk logistik tahap kedua ini terdiri dari stiker kotak suara, label kotak surat suara, kantong plastik selongsong, kelengkapan alat coblos, alat bantu pemilih tuna netra, karet gelang, formulir, dan spidol, balpoin, dan lainnya.

Sedikitnya terdapat 23 item kecil yang termasuk ke dalam logistik tahap kedua ini. Ia menambahkan, sesuai jadwalnya alat logistik tahap kedua akan tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam Jumat (24/11) sore dan baru akan dibawa ke gudang KPU pada Sabtu (25/11).

“Hari ini masuk di pelabuhan jadi kedatangan itu sore nanti, paling lambat kita terima di gudang besok,” ucap Mawardi lagi.

Sementara itu untuk rekrutmen petugas adhoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada Desember mendatang. Menurutnya, pendaftaran calon KPPS atau badan Ad Hoc tersebut sesegera mungkin dipersiapkan lebih awal. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang berminat kami minta untuk mempersiapkan diri dari sekarang.

BACA JUGA: KPU Batam Rekrut 22.600 KPSS untuk Pemilu 2024

“Total penyelenggara pemilu untuk Batam itu lebih kurang ada 22.994. Jadi, kebutuhan KPPS itu sekitar 22.600,” sebutnya.

Proses rekrutmen badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang berbeda dengan pemilu 2019 silam. Dalam prosesnya, calon anggota tidak lagi mendaftar secara manual, melainkan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU. “Semua proses pendaftaran dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU bawa dokumen persyaratan atau berkaas lainnya. Seluruh dokumen persyaratan seperti, e-KTP, ijazah,daftar riwayat hidup, foto dan yang lainnya diunggah di SIAKBA,” kata Mawardi.

Ia menambahkan persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Diantaranya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota Parpol, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Calon anggota KPPS juga mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Mawardi. (*)

reporter: rengga

Update