Minggu, 15 Februari 2026

Dua Dari Tiga Mobil Dalam Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Dijadikan Barang Bukti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Salah satu mobil korban yang diparkir di Perumahan Mukakuning Indah I, Batuaji. F.Dalil Harahap

batampos – Penyidikan Polsek Batuaji telah mengamankan tiga unit mobil yang ada di lokasi kejadian dan mobil yang digunakan Ahmad Yuda Siregar untuk membunuh Te, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan yang tak lain adalah isterinya di perumahan Mukakuning Indah I Blok AD nomor 04, Sabtu (4/11) lalu. Tiga unit mobil ini adalah Toyota Alphard hitam BK 1789 KE, mobil KIA merah BP 1795 SD dan Calya BP 1080 RM.

Dua dari tiga unit mobil ini yakni KIA dan Calya merupakan barang bukti untuk memperkuat penyelidikan polisi. Dua mobil ini dipakai oleh Ahmad Yuda saat menghabisi korban secara keji. Dua mobil ini disebut oleh Ahmad Yuda sebagai mobil rental.

“Hanya dua yang jadi barang bukti. Toyota Alphard itu dipakai dan milik korban. Kita amankan di sini karena permintaan keluarga korban biar aman mobil korban ini,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.


Baca Juga: ASN Pemko Batam Diingatkan Jaga Netralitas selama Masa Kampanye Pemilu

Dua mobil yang dijadikan barang bukti ini merupakan mobil operasional yang digunakan Ahmad Yuda bersama Bunga, isteri mudahnya untuk merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga diamankan sebagai barang bukti.

Seperti diketahui, Te dihabisi Ahmad Yuda dengan brutal secara berulang kali. Korban awalnya dipukul pakai kayu pada Rabu (1/11). Keesokan harinya pelaku kembali menganiaya korban karena saat kembali korban didapati masih hidup.

Korban yang sudah tak bergerak dibiarkan di ruangan tamu dan pelaku kabur bersama isteri mudahnya ke Jakarta. Namun karena belum ada juga berita heboh tentang kematian sangat isteri, pelaku akhirnya kembali lagi ke lokasi kejadian pada Sabtu (4/21). Saat kembali ternyata korban masih hidup.

Pelaku kemudian menghabisi korban dengan pisau. Jenazah korban yang semula di ruangan tamu dipindahkan ke kamar tidur bersama isteri mudahnya tadi. Setelah itu keduanya kabur.

Baca Juga: Kendalikan Peredaran Sabu Dari Lapas, Alfazil Dituntut Hukuman Mati

Untuk kasus pembunuhan Te ini, polisi telah menangkap dan menetapkan Ahmad Yuda sebagai tersangka. Ahmad Yuda adalah suami kedua korban. Namun demikian penyelidikan belum berakhir karena masih ada satu terduga pelaku lain yang masih diburu. Ialah Bunga, isteri muda pelaku. Bunga ikut ambil bagian dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban.

“Untuk motif nya juga masih belum bisa dipegang. Belum jujur sepenuhnya pelaku. Makanya kita buru Bunga biar terkuak semua motif sesungguhnya,” ujar Benny.

Untuk menangkap Bunga, Polsek Batuaji juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian di berbagai daerah agar ikut mencari keberadaan bunga. “Beberapa Polres juga sudah kita surati. Semoga ia segera di tangkap, ” kata Benny. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Update