Kamis, 29 Januari 2026

Sampai November 2023, Realisasi PAD Capai Rp1,38 Triliun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Raja Azmansyah. f. antara

batampos– Upaya Pemko Batam untuk mendapatkan penerimaan daerah tahun ini memperlihatkan hasil positif. Bila dibanding tahun 2022 lalu, capaian penerimaan hingga Desember sudah melebihi tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan empat sektor penyumbang tersebar bagi penerimaan Batam akan dioptimalkan di tahun 2024 mendatang.

Targetnya tingkat kepatuhan warga Batam untuk membayarkan kewajiban mereka terhadap daerah. Azmansyah menyebutkan sektor yang akan dioptimalkan lebih baik adalah BPHTB, PBB-P2, Sektor Hiburan, hingga pajak penerangan jalan umum (PJU).

Ia optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyentuh angka Rp1,45 triliun pada 2023. Angka ini sedikit di bawah target Rp1,6 triliun yang ditetapkan untuk tahun 2023 ini.

Saat ini, PAD Kota Batam tahun berjalan sudah menyentuh angka Rp1,38 triliun pada Bulan November. Capaian ini sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 lalu sebesar Rp1,29 triliun.

“Dari tahun ke tahun PAD Kota Batam mengalami peningkatan. Kondisi itu yang terus kami jaga dan optimalkan,” kata dia, Jumat (1/12).

Terkait dengan target PAD Kota Batam yang belum tercapai, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, bersama DPRD Kota Batam. Salah satunya menyiapkan ruang hadirnya pendapatan dari retribusi gedung olahraga, wahana hiburan, pariwisata dan sebagainya.

BACA JUGA: Relaksasi Pajak hingga 30 November, Penerimaan KPP Madya Batam Capai Rp5,3 Triliun

Pihaknya bersama DPRD Kota Batam juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut pada pihak yang bersentuhan langsung dengan objek retribusi tersebut.

Azmansyah menjelaskan ada beberapa objek pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan bersama DPRD Kota Batam. Di antaranya gedung olahraga, wahana hiburan, objek rekreasi alam dan beberapa objek lainnya.

Pihaknya sudah melakukan pemantapan bersama DPRD Kota Batam agar dapat segera diterapkan.

“Sudah disepakati bersama DPRD Kota Batam. Tinggal tunggu proses untuk diundangkan,” kata dia.

Penerapan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ini, tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah, namun juga memberi manfaat pada perbaikan administrasi destinasi.

Bapenda Batam juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD Kota Batam ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.

Seiring dengan hal tersebut, aturan ini juga menganulir beberapa objek pajak dan retribusi yang sebelumnya menjadi ruang pendapatan pemerintah. Di antaranya retribusi alat pemadam api ringan (Apar), minuman beralkohol, layanan tera dan menara telekomunikasi.

“Ada potensi, itu yang kami optimalkan,” tutupnya. (*)

reporter: yulitavia

Update