Kamis, 15 Januari 2026

34 Terdakwa Didakwa Pengrusakan, Bang Long Didakwa Penghasut

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perdana kasus kerusuhan demo bela Rempang di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sidang dugaan perbuatan melawan penegak hukum yang menyeret 35 orang dalam aksi solidaritas Rempang akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12). Sidang tersebut dipimpin David P Sitorus didampingi hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa.

Proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah pengunjung sidang, yang mayoritas diisi awak media dan polisi tampak memenuhi ruangan persidangan. Puluhan polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman tampak berjaga di setiap sudut Kantor PN Batam.

Ada 3 dakwaan terpisah yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) bergantian yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Diantaranya, 34 terdakwa dalam dua berkas di dakwa dengan dugaan pengrusakan hingga kekerasan, sedangkan satu terdakwa dalam satu berkas terpisah, di dakwa atas penghasutan atau ujaran kebencian saat demo berlangsung.

Satu terdakwa dalam satu berkas itu adalah Iswandi alias Bang Long. Pria yang sebelumnya berambut panjang ini tampak berbeda saat hadir ke persidangan. Rambutnya nyaris plontos, namun ciri khas kumis yang tertata rapi masih menghiasi wajahnya. Ia pun tampak santai mengikuti persidangan, didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Demo Relokasi Warga Rempang, Ruang Sidang Penuh

Dakwaan pertama dibacakan JPU yang dipimpin Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, bersama Roy Huffington Harahap, Salomo Saing, Adjudian Safitra, dan Karya So Imanuel. Inti dalam dakwaan jaksa yang dijabarkan cukup panjang itu adalah, Bang Long didakwa melakukan penghasutan kepada peserta demo bela Rempang di depan kantor BP Batam.

Perbuataan Bang Long menyebabkan terjadinya kerusuhan, yang berujung pada pengrusakan hingga kekerasan kepada penegak hukum di lapangan.

Atas dakwaan itu, Bang Long melalui kuasa hukumnya tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sehingga sidang akan berlanjut ke keterangan saksi pada bulan Januari 2024 nanti.

Usai sidang Bang Long, sidang berlanjut untuk pembacaan delapan terdakwa yakni M. Yusup, Nazaruddin, Sapri Yanto, Supiandra, Zainuddin, Adek Dian Saputra,Junaidi Als Jun dan Rafi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedelapannya didakwa telah melakukan pengrusakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan dalam aksi rempang.

“Perbuataan para terdakwa menyebabkan kerusakan di Gedung BP Batam hingga beberapa aparat terluka,” ujar jaksa penuntut umum.

Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk 26 terdakwa lainnya dalam berkas lainnya. Ke 26 terdakwa itu adalah Abdul Joni, Ahmad Tarmizi, Aminnudin, Ardiansyah, Dicky Aldi, Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Fitto Dwiky Sandiva, Hairol, Herman Bin Deraman, Junaidi Sidiq, Jusar, La Ode Muhammad Iqbal,Liswardi, Misranto, Putra Bahari, Reski, Rinto Rustisa, Said Ahmad Syukri , Saputra , Suhendra, Tengku Muhammad Hafizan, Thomas, Usni Tamri, Wahfi’udin dan Yosua Keprianto.

Baca Juga: Harga Gas 3 Kg Resmi Naik; Batam Rp 21 Ribu, Hinterland Rp 23 Ribu – Rp 26 Ribu

Atas dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa dari tim advokasi nasional untuk Rempang akan menyampaikan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.

“Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Minta waktu kepada majelis hakim,” jelas tim kuasa hukum terdakwa.

Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta penangguhan para terdakwa. Sebab, pada proses di kepolisian beberapa waktu lalu, permintaan penangguhan penahanan ditolak.

“Kami berharap penagguhan tahan di pengadilan dapat disetujui. Kami sampaikan di persidangan ini, nantinya akan kami buat permohonan melalui PTSP yang mulia,” tegas tim advokasi.

Sidang pun ditunda hingga awal Januari 2024 mendatang.

Usai sidang, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU berlangsung dengan baik. Dalam pembacaan dakwaan, I Ketut Kasna mengaku turun juga sebagai tim JPU.

“Saya juga ikut dalam tim JPU, untuk sidang ini, JPU terdiri dari 7 orang jaksa. Sidang dakwaan selesai, namun ada keberatan di dua dakwaan oleh kuasa hukum terdakwa,” jelas Kasna.(*)

 

Reporter: Yashinta

Update