
batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap komplotan pencuri motor. Komplotan curanmor ini berjumlah 7 orang dan diotaki residivis kasus yang sama.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni HR, 36, EA, 34, GF, 22, dan AE, 30. Dari pengembangan 4 pelaku ini didapati 3 pelaku lainnya yaitu YS, 27, YS, 29, dan YF, 24.
“Dari komplotan ini ada 2 orang yang masih DPO,” ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Senin (22/1).
Baca Juga: DPRD Batam Dukung Penerapan Parkir Berlangganan
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran yang berbeda. HR bertugas sebagai pemetik kendaraan, EA sebagai pengemudi mobil untuk mencari target.
“Pelaku ini menggunakan mobil untuk berkeliling mencari target curian. Sedangkan GF dan AE berperan sebagai penadah motor yang nantinya akan dijual,” kata pria yang akrab disapa Moko ini.
Adapun modus yang dilakukan komplotan ini dengan mematahkan stang motor. Kemudian motor dinyalakan menggunakan kunci Y.
“Motor-motor curian tersebut dijual kepada AE dengan harga Rp 1,5 juta melalui perantara tersangka GF,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemunculan Buaya di Sungai Dekat Pemukiman Sagulung Membuat Warga Resah
Dengan kejadian ini, Moko mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan motor. Seperti parkir di lokasi ramai dan menggunakan kunci ganda.
“Karena trend curanmor semakin lama semakin tinggi. Kamj akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus dilakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian dari kegiatan preventif,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan Pasal 480 ke-1 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



