Sabtu, 14 Februari 2026

Tekong PMI Ilegal Nyambi Bawa 19 Kilogram Sabu dari Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
19 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam dari tekong berinsial FD. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan pemulangan 4 orang Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Perairan Pulau Siondo, Bulang. Selain itu, petugas turut mengamankan 19 kilogram narkotika jenis sabu.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Senin (22/4) pagi. CPMI ilegal dan sabu tersebut diangkut dalam speed boat yang sama.

“Terjadi kejar-kejaran. Dan Tim F1QR melepaskan 5 tembakan peringatan ke udara. Kemudian tekong mengkandaskan kapalnya,” ujarnya di Mako Lantamal IV Batam, Batu Ampar.


Tjatur menjelaskan sabu tersebut diangkut oleh tekong berinsial FD. Sabu disimpan di dalam 2 tas ransel dan dikemas di dalam 19 bingkisan teh Cina warna merah.

“Untuk sabu kita serahkan ke BNN Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan CPMI ilegal tersebut untuk pulang ke Indonesia membayar Rp 7-12 juta per orang. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

“CPMI diserahkan ke BP3MI untuk proses pemulangannya juga,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan penyelundupan tersebut menggunakan kemasan baru.

“Kemasannya baru. Nanti kita selidiki dulu asal barang dan tujuannya. Karena baru diserahkan ke kita,” katanya.

Bubung menambahkan hingga saat ini Kepri masih termasuk wilayah transit utama penyelundupan sabu, khususnya dari Malaysia.

“Tujuannya ke berbagai wilayah. Palembang, Jambi, hingga ke Pulau Jawa,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update