
batampos – Chendi alias Putra, pekerja swasta di Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Ia diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.
Kemarin, agenda persidangan terdakwa adalah mendengar keterangan saksi korban. Terdakwa didampingin Lisma penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan. Namun proses persidangan tertutup untuk umum.
“Sidang tertutup untuk umum, yang tidak berkepentingan tolong keluar ruang sidang,” ujar hakim Setyaningsih, pimpinan majelis hakim.
Baca Juga: Cekcok Tengah Malam, Buruh Bangunan Aniaya dan Bakar Rekannya Hingga Tewas
Sidang ternyata berlangsung singkat, karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi korban. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lagi
“Saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda,” ujar Lisman penasehat hukum terdakwa usai sidang.
Menurut dia, dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kejadian itu berawal antara korban dan terdakwa yang menjalin hubungan asmara.
Korban yang indekos di kawasan Seraya didatangi terdakwa pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, terdakwa langsung mengajak korban ke kamar dan terjadilah hubungan terlarang seperti suami istri.
“Jadi hubungan itu suka sama suka, karena keduanya berpacaran,” tegas Lisman.
Baca Juga: Jukir Tanpa Seragam dan Karcis Parkir Masih Ramai di Batuaji
Namun orang tua korban tak terima anaknya disetubuhi oleh terdakwa, dan membuat laporan ke polisi.
“Umut korban masih 15 tahun,” sebut Lisman. (*)
Reporter: Yashinta



