
batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengembalikan berkas penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Marzuki, mantan Sekretaris DPRD Kota Batam. Pengembalian berkas, karena menilai hasil penyidikan kurang lengkap
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Marzuki. Namun hasil penelitian berkas penyidikan itu dinilai kurang lengkap.
“Kami sudah menelitip berkas sekitar 2 minggu, dan menilai hasil penyidikan kurang lengkap,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas penyidikan tersebut ke penyidi Polresta Barelang untuk dilengkapi. Pihaknya juga memberi petunjuk untuk penyidik, agar nantinya bisa dilengkapi.
“Pengembalian berkas beserta petunjuk atau P19. Jadi petunjuk itu untuk melengkapi apa saja yang kurang,” sebut Kasna.
Menurut Kasna, dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Sekwan adalah lanjutan dari korupsi yang dilakukan Bendahara DPRD Kota Batam Raja Syamsul. Dimana untuk perkara Raja Syamsul sudah inkrah dan telah memiliki kekuatan tetap. Bahkan setelah perkara inkrah Raja Syamsul telah membayar denda Rp 100 juta melalui Kejaksaan Negeri Batam.
“Untuk perkara sebelumnya sudah inkrah, dan yang bersangkutan telah membayar denda Rp 100 juta sesuai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” pungkas Kasna.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Dimana saat ini, berkas perkara itu sedang dipelajari dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara sudah diterima sejak tanggal 14 Juni lalu. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas penyidikan yang dikirim penyidik Polresta Barelang.
Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Dimana Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantuMarzuki melkaukna korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)
Reporter: Yashinta



