
F. CECEP MULYANA/BATAM POS
batampos – Jelang dibukanya pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, banyak guru honorer yang cemas soal peluang mereka. Ada kekhawatiran bakal tergeser oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.
Persoalan ini pun dijawab oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Dia menegaskan, mereka tak perlu khawatir. Meski lulusan PPG prajabatan diberikan kesempatan ikut mendaftar, namun dipastikan tidak akan sikut-sikutan.
Nunuk mengatakan, masing-masing memiliki porsi berbeda. Pengangkatan PPPK guru dari lulusan PPG prajabatan difokuskan untuk me-ngisi formasi kosong dari aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Sedangkan, rekrutmen PPPK guru dari guru honorer sifatnya lebih pada distribusi. Selain itu, guru honorer yang sudah me-ngabdi lama di sekolah induknya tak akan tergeser oleh PPG yang direkrut dalam seleksi PPPK. “Guru honorer dan lulusan PPG tidak akan saling sikut dalam rekrutmen PPPK ini, karena porsinya memang berbeda,” tuturnya.
Kendati demikian, Nunuk menekankan, bahwa ke depan, rekrutmen PPPK guru akan dilaksanakan melalui program PPG. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dalam memastikan kompetensi guru yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, saat ini pun pihaknya tengah membuat PPG model baru. Tujuannya, untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Ketika sudah memiliki serdik, maka para guru ini berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan profesi nantinya.
Sebagai informasi, sekitar 800 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK guru melalui proses seleksi. Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri berjanji akan meng-angkat 1 juta guru PPPK dalam masa jabatannya.
Pada bagian lain, Kemente-rian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birok-rasi (KemenPANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Ins-tansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. Dalam pengadaannya pun bukan pengangkatan secara otomatis atau tanpa seleksi.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi. Akan tetapi pelamar dinyatakan lulus jika berpe-ringkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” tuturnya.
Adapun bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN lalu mendapatkan peringkat terbaik saat seleksi, namun ternyata belum sesuai dengan lowongan formasi maka dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini sesuai dengan persetujuan dengan DPR sebelumnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran. Pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Untuk diketahui, per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Dimana, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK yakni sejumlah 1.031.554. Sementara, untuk CPNS sebanyak 248.993 formasi yang terdiri dari 114.546 formasi untuk instansi pusat dan 134.447 formasi instansi daerah. (*)



