Selasa, 3 Februari 2026

Bunuh Suami Pacar, Hermanto Gondrong Divonis 12 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan Hermanto alias Gondrong di Mapolsek Batuampar, Jumat (6/9) pagi. F.Yofi Yuhendri

batampos – Hermanto alias Gondrong, terdakwa pembunuh Samsudin, suami siri kekasihnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis terhadap Hermanto lebih ringan satu tahun dari 13 tahun tuntutan jaksa.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Douglas menyatakan perbuataan Hermanto alias Gondrong telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa yakni pasal 338 tentang pembunuhan.

Majelis hakim menilai, perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenae, karena sudah secara sengaja menghilangkan nyawa korban.

“Karena itu, sudah seharusnya menghukum terdakwa dengan perbuataanya,” ujar hakim Douglas.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa kooperatif dan menyesali perbuataanya.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto alias Gondrong dengan 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim Douglas.

Atas putusan itu, terdakwa sempat meminta pendapat dari penasehat hukum yang mendampinginya. Yang kemudian di depan majelis hakim menyatakan menerima.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Abdullah yang menerima vonis hakim.

Diketahui, Hermanto alias Gondrong nekat membunuh Samsudin, suami pacarnya karena kesal. Dimana sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat adu mulut hingga berkelahi. Namun Hermanto yang diketahui membawa sajam menikamkan pisau tersebut ke tubuh Samsudin berkali-kali hingga Samsudin tewas.

Usai membunuh Samsudin, Hermanto bersama istri korban yang juga pacarnya langsung melarikan diri. Dan tertangkap beberapa hari kemudian oleh tim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar.

Diberitakan sebelumnya, Samsudin tewas bersimbah darah, Selasa (25/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Pria 60 tahun ini ditikam di Komplek Jodoh Square, Batuampar. (*)

Reporter: Yashinta

Update