Selasa, 3 Februari 2026

Dishub Batam Tetap Berkomitmen Tertibkan Jukir Liar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Jukir liar. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tetap berkomitmen untuk menertibkan para juru parkir (jukir) liar di beberapa titik perkotaan Batam, yang selama ini dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap vonis 26 jukir yang dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 ribu. Atau apabila para juru parkir bersangkutan tidak dapat membayar denda tersebut, hukuman mereka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Salim menegaskan, Dishub tetap berkomitmen menertibkan jukir liar sebagai upaya keseriusan pemerintah dalam menangani para jukir yang menarik retribusi tanpa memberikan tanda bukti karcis parkir kepada pemilik kendaraan.

Dalam upaya menertibkan jukir liar,kata Salim jajaranya sudah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Satpol PP untuk menyisir lokasi-lokasi yang masih terdapat jukir liar.
Kami terus melakukan pengawasan dan edukasi ke mereka agar bisa diarahkan,  ujar­nya, Sabtu (7/12).

Salim menyebutkan, fokus dari Dishub Batam ialah melakukan pembinaan. Para jukir liar tersebut terus diawasi termasuk dalam kawasan pasar kaget yang menjadi sorotan. Menurutnya selagi lokasi itu terdaftar maka retribusinya harus masuk ke kas daerah.

Contohnya seperti di Simpang Tobing dan Ruko Merlion, Batuaji, itu mereka sudah terdaftar dan masuk ke kas daerah namun masih saja ditemukan mereka (jukir, red) belum mengenakan atribut parkir yang disediakan,’’ ungkapnya.

Terkait pengadaan atribut parkir, lanjut Salim, pihaknya bakal mendistribusikan ke setiap juru parkir resmi yang terdaftar, karena hal tersebut juga sudah masuk dalam APBD 2025.
Pengadaan tetap kami upayakan ke beberapa jukir, namun itu masih bertahap,’’ tutur Salim.

Salim menambahkan, ia juga mengarahkan agar warga untuk bisa ikut dalam parkir berlanggan. Sebab, program stiker parkir berlangganan yang dimulai sejak Mei 2024 mencakup semua lokasi parkir yang dikelola jukir, kecuali di pelabuhan, mal, dan bandara yang dikenakan pajak parkir. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Update