
batampos – Syahrul, pengelola pesantren dan panti asuhan di kawasan Galang divonis bersalah atas perbuataan kekerasan seksual terhadap santri. Atas perbuataannya, pria berusia 50 tahunan ini divonis 13 tahun oleh majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Twis Retno menyatakan perbuataan Syahrul tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena telah memaksa ,mengancam, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuataan Syahrul sebagaimana terbukti dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak tahun 2002.
“Karena perbuataan terdakwa telah terbukti, maka sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuatanya,” tegas hakim dalam sidang terbuka, Selasa (10/12).
Menurut dia, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merusak masa depan anak korban dan membuat trauma. Tak hanya itu, terdakwa juga merupakan seorang tenaga pendidik. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.
“Memutuskan terdakwa Syahrul dihukum dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” imbuh Twis Retno.
Atas putusan itu, terdakwa Syahrul sempat berkonsultasi dengan penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Cristopher EF Silitongga. Yang kemudian menjawab sendiri atas putusan hakim.
“Saya pikir-pikir bu hakim. Saya juga bukan ketua yayasan, saya hanya pengelola,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Hakim Twis kemudian menegaskan apapun jabatan terdakwa juga tidak berpegaruh. Sebab perbuataan terdakwa sebagai tenaga pendidik sudah salah.
“Yang memberatkan itu karena saudara adalah tenaga pendidik,” tegas Twis yang kemudian mengetuk palu sidang, menandakan sidang berakhir.
Diketahui Kasus pelecehan seksual yang dialami salah satu santri Panti Asuhan di Galang Batam akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan Syahrul, Pengelola Pesantren dan Panti Asuhan ini sempat viral dijagat maya. Korban mengalami trauma karena kasus kekerasan seksual tersebut. Dimana anak korban sudah mendapat kekerasan seksual sejak umur 8 hingga 12 tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini viral pada bulan Agustus lalu. Yang awalnya terdakwa membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya mengakui setelah masa mengeruduk tempat terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta



